Disdikbud Kutai Timur Tegaskan Proses Ketat Pengangkatan Kepala Sekolah P3K

![]()
INSPIRASIMEDIA.COM, SANGATTA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Timur terus memperkuat kualitas kepemimpinan di sekolah dengan menerapkan prosedur ketat dalam proses pengangkatan kepala sekolah untuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Kepala Bidang Pembinaan dan Ketenagaan Disdikbud Kutai Timur, Abbas Husaini, menjelaskan bahwa guru yang ingin menjadi kepala sekolah P3K harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya memiliki sertifikat guru penggerak dan lulus dalam seleksi ketat yang melibatkan verifikasi latar belakang pendidikan serta pengalaman.
“Seorang guru yang ingin diangkat menjadi kepala sekolah harus memiliki sertifikat guru penggerak. Selain itu, mereka juga harus melalui proses seleksi yang mencakup evaluasi latar belakang pendidikan, pengalaman mengajar, serta kompetensi kepemimpinan yang dimiliki,” ujar Abbas Husaini.
Sertifikat guru penggerak merupakan bukti bahwa calon kepala sekolah telah memiliki keterampilan dan pemahaman yang baik dalam mengelola dan mengembangkan potensi sekolah.
Proses pengangkatan kepala sekolah P3K ini dilakukan dengan melibatkan tim verifikasi dari Disdikbud dan Dewan Pendidikan, untuk memastikan bahwa calon kepala sekolah memenuhi semua ketentuan yang berlaku.
“Kami mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap langkah pengangkatan kepala sekolah, agar yang terpilih benar-benar kompeten dan mampu menjalankan tugas kepemimpinan dengan baik,” sambung Abbas.
Dengan prosedur yang ketat ini, Disdikbud Kutai Timur bertujuan untuk memastikan bahwa kepala sekolah yang terpilih dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah-sekolah di wilayah Kutai Timur.
Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan pendidikan yang lebih baik, dengan pemimpin sekolah yang berkualitas dan profesional. (di/Adv)

Tinggalkan Balasan