Bupati Kutim Tegaskan Kuota 80 Persen Tenaga Kerja Lokal di Setiap Perusahaan

Loading

inspirasimedia.com,SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terus memperkuat kebijakan penyerapan tenaga kerja lokal di seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kutim.

Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, menegaskan komitmen agar masyarakat setempat mendapat porsi dominan dalam dunia kerja.

Menurut Ardiansyah, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) lokal yang berdaya saing di pasar kerja. Langkah konkret dilakukan melalui pengoptimalan Balai Latihan Kerja (BLK) mandiri dan kerja sama dengan berbagai lembaga pelatihan swasta.

“Upaya ini dilakukan agar tenaga kerja lokal benar-benar siap bersaing. Kita tidak ingin warga Kutai Timur hanya menjadi penonton di daerah sendiri,” tegas Ardiansyah.

Ia menuturkan, pemerintah daerah telah menyepakati skema komposisi tenaga kerja 80 persen lokal dan 20 persen dari luar daerah. Kesepakatan ini, kata dia, bukan hanya sekadar janji, tetapi sudah dituangkan dalam sejumlah kerja sama dengan perusahaan.

Bupati juga meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) agar lebih maksimal menyampaikan informasi lowongan kerja ke seluruh lapisan masyarakat. Ia menilai, komunikasi dan keterbukaan informasi menjadi kunci agar warga bisa mengakses peluang kerja dengan mudah.

Namun demikian, Ardiansyah mengakui masih terdapat sejumlah kendala di lapangan. Salah satunya, keluhan warga di Dusun Sidrap yang merasa sulit bekerja di PT Indo Minko Mandiri karena persepsi perusahaan terlalu tertutup.

“Warga merasa kesulitan, bahkan sempat muncul rencana untuk berdemo. Tapi saya minta jangan demo dulu, saya fasilitasi mereka bertemu langsung dengan manajemen perusahaan,” ungkapnya.

Pertemuan antara warga, pemerintah, dan manajemen PT Indo Minko pun difasilitasi di kantor camat. Hasilnya, tercapai komitmen bersama bahwa aturan 80:20 akan benar-benar diterapkan di seluruh sektor.

Ardiansyah menilai, pengawasan terhadap penerapan aturan tersebut juga harus menjadi perhatian bersama, termasuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

“Saya minta teman-teman dewan juga ikut mengawasi. Ini bukan hanya program, tapi bentuk keberpihakan kita terhadap warga Kutim,” tambahnya.

Bupati juga berharap perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di Kutim dapat menjadi contoh bagi perusahaan lainnya dalam memberikan kesempatan kerja bagi masyarakat lokal.

“Kalau 80 persen tenaga kerja bisa diserap dari warga lokal, maka kesejahteraan akan tumbuh dari desa. Inilah arah pembangunan Kutim yang kita harapkan,” tutupnya.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini