Luruskan Isu Menghambat, Bupati Kutim: Dana Rp 250 Juta Cair Jika RT Setor Program

Loading

Inspirasimedia.com,SANGATTA – Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, memberikan klarifikasi tegas terkait mekanisme penyaluran dana pembangunan senilai Rp 250 juta per Rukun Tetangga (RT). Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan mispersepsi yang berkembang di masyarakat, sekaligus membantah rumor bahwa kepala daerah sengaja menahan atau menghambat proses pencairan anggaran tersebut.

Ardiansyah menjelaskan bahwa anggaran yang populer disebut “Dana RT” tersebut secara nomenklatur adalah Bantuan Keuangan (Bankeu) Khusus Desa. Artinya, dana tersebut dititipkan melalui rekening pemerintah desa, namun penggunaannya terikat dan terarah khusus untuk membiayai program-program yang diusulkan oleh Ketua RT
.
Terkait kendala pencairan di lapangan, Bupati menampik tudingan bahwa dirinya mempersulit birokrasi. “Kemarin di media disebut Bupati sengaja menghambat pembangunan, itu tidak benar. Tidak ada syarat pembangunan harus lapor ke Bupati,” tegas Ardiansyah.

Menurutnya, jika dana tersebut belum berjalan, persoalan utamanya seringkali terletak pada kesiapan administrasi di tingkat bawah. RT yang belum menyetor rancangan program kerja otomatis tidak bisa mencairkan dana. Oleh karena itu, ia mendorong para Ketua RT untuk segera mengajukan usulan kegiatan.

“Begitu mereka sampaikan program, dana ini bisa langsung dieksekusi oleh desa bersama Ketua RT,” jelasnya.

Bupati menambahkan, kegiatan yang diusulkan sebaiknya bersifat sederhana dan cepat pengerjaannya, mengingat waktu akhir tahun yang semakin dekat. Untuk pengawasan, Pemkab telah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) yang melibatkan pendampingan dari tingkat kabupaten hingga desa agar penggunaan dana tepat sasaran.(Adv/Kominfo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini