Bupati Kutim Tegaskan Mekanisme Bantuan Keuangan Khusus Desa Harus Tepat Sasaran
![]()
Inspirasimedia.com,SANGATTA – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman menegaskan bahwa Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) atau yang kerap disebut sebagai Bank KUD merupakan skema anggaran yang ditempatkan di desa, namun penggunaannya diarahkan untuk mendukung program kerja di tingkat Rukun Tetangga (RT). Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan sejumlah mispersepsi terkait penyebutan dana RT dan pengelolaannya di lapangan.
Menurut Ardiansyah, dana tersebut memang disimpan di desa, tetapi pelaksanaannya wajib melibatkan ketua RT yang telah mengusulkan program masing-masing. Ia menegaskan bahwa RT yang belum menyampaikan program kerja akan mengalami keterlambatan dalam pelaksanaan kegiatan. “RT yang belum menyampaikan program, ya itu bisa terlambat. Mereka harusnya sampaikan program dulu. Begitu mereka sampaikan, dana ini oleh desa langsung dikerjakan bersama ketua RT untuk kegiatan di lapangan,” jelasnya.
Bupati juga memaparkan bahwa mekanisme pengawasan BKKD telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbub). Pengawasan dilakukan secara berjenjang mulai dari kabupaten, kecamatan, hingga desa. Setiap tahapan wajib mengikuti aturan agar kegiatan yang dilaksanakan dapat dipertanggungjawabkan dan berjalan sesuai ketentuan. “Ada Perbub-nya. Di dalamnya ada pendampingan dari kabupaten, kecamatan, dan desa,” terang Ardiansyah.
Terkait progres kegiatan di lapangan, Bupati menyebutkan bahwa program yang berjalan saat ini merupakan bagian dari pelaksanaan tahap dua. Ia menjelaskan bahwa tahun ini terdapat dua kali pencairan dana. Pada anggaran murni, desa menerima Rp100 juta, sementara pada perubahan anggaran nilainya meningkat menjadi Rp190 juta, sehingga total yang diterima mencapai Rp250 juta untuk setiap desa. “Yang Rp100 juta itu belum ada laporan ke saya, karena sekaligus di perubahan ini masuk juga. Kemarin itu kan gonjang-ganjing dan kita agak sulit melakukan pergeseran,” ungkapnya.
Ardiansyah juga menanggapi isu yang sempat beredar bahwa dirinya sengaja menghambat pembangunan. Ia menegaskan bahwa polemik terkait pergeseran anggaran menjadi penyebab pembahasan berjalan panjang, bukan karena adanya unsur kesengajaan dari pihaknya. “Sampai-sampai Bupati disebut menghambat pembangunan. Enggak ada syarat yang punya pembangunan ke Bupati,” tegasnya.
Dengan penjelasan ini, Bupati berharap masyarakat dapat memahami alur, mekanisme, dan pengelolaan BKKD sehingga tidak muncul kesalahpahaman di kemudian hari. (Adv/Kominfo)



Tinggalkan Balasan