Polsek Muara Badak Bongkar Kasus Asusila Terhadap Penyandang Disabilitas Mental
![]()
Inspirasimedia.com, BONTANG – Polsek Muara Badak berhasil membongkar kasus tindak pidana persetubuhan yang menimpa seorang perempuan penyandang disabilitas mental di Desa Gas Alam Badak 1, Kecamatan Muara Badak pada Minggu (27/7/2025).
Tersangka berinisial Bh bin Ne (24) nekat memasuki kediaman korban NR (20) yang pada saat itu berada sendirian di rumah. Tersangka merupakan tetangga korban yang memahami kondisi di rumah korban serta mengetahui bahwa korban mengalami gangguan mental sejak kecil, sehingga memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan tindakan asusila.
“Kasus ini sangat kami sesalkan, terlebih karena korban adalah perempuan dengan kondisi rentan. Kami menangani perkara ini dengan serius dan profesional”, ujar Kapolsek Muara Badak Iptu Danang, Kamis (31/7/2025) .
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Muara Badak untuk menjalani proses hukum. Tersangka dikenakan Pasal 286 KUHPidana tentang Persetubuhan terhadap orang yang tidak berdaya, dengan ancaman pidana berat.
AKBP Widho Anriano, S.I.K., M.Si., Kapolres Bontang, menegaskan “Kami tidak akan mentolerir tindakan keji terhadap kaum rentan. Kepolisian akan bertindak tegas untuk menegakkan keadilan,” tegasnya.(*).



Tinggalkan Balasan