Pemkab Kukar Tegaskan Legalitas Pernikahan Lewat Program Isbat Nikah
![]()
TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) jalin kolaborasi bersama Kementerian Agama, dan Pengadilan Agama Kukar untuk sukseskan program Isbat Nikah.
Program ini dirancang untuk membantu warga desa dan kelurahan yang pernikahannya belum tercatat secara resmi dalam dokumen negara, agar memperoleh pengakuan hukum yang sah.
Inovasi utama dari kegiatan ini terletak pada upaya membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki buku nikah dan KTP yang mencantumkan status perkawinan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, mengungkapkan bahwa selama ini masih banyak pasangan yang belum memiliki dokumen hukum atas pernikahan mereka, sehingga status mereka tidak tercatat secara resmi. “Melalui Isbat Nikah, pernikahan mereka akan diperiksa keabsahannya satu per satu. Jika memenuhi syarat, Kementerian Agama akan mengeluarkan buku nikah resmi,” ungkap Arianto pada Selasa (17/6/2025).
Setelah proses isbat selesai, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) akan melakukan pembaruan data kependudukan, termasuk perubahan status pada KTP dan Kartu Keluarga. Langkah ini bertujuan memberikan kejelasan hukum kepada pasangan, sekaligus mempermudah proses pencatatan kelahiran anak mereka di masa mendatang.
Arianto juga menambahkan bahwa pemerintah desa diharapkan dapat mengalokasikan anggaran khusus untuk menanggung biaya administrasi kegiatan ini. “Karena ada biaya yang harus dibayar oleh pasangan, kami mendorong kepala desa di seluruh Kukar untuk membiayai administrasi tersebut,” tambahnya.
Sebagai bentuk perhatian dan penghargaan, pemerintah Desa Badak Baru bahkan menyediakan cinderamata bagi pasangan yang mengikuti isbat, agar momen tersebut terasa istimewa. Arianto menekankan bahwa lebih dari sekadar legalisasi, program ini memiliki makna sosial dan budaya yang signifikan bagi masyarakat.
“Harapan kami, tidak ada lagi warga Kukar yang tidak memiliki administrasi kependudukan lengkap. Dengan legalisasi pernikahan ini, anak-anak mereka juga dapat tercatat dengan orang tua yang jelas, sehingga hak-hak mereka terlindungi secara hukum,” tutup Arianto. (*)



Tinggalkan Balasan