DPMD Kutim Gelar Sosialisasi Program Jaga Desa ke 18 Kecamatan, Kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Cegah Penyimpangan Dana Desa

Media Media

Loading

Inspirasimedia.com,SANGATTA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Timur telah melaksanakan sosialisasi Program Jaga Desa bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri ke 18 kecamatan.

Program yang dimulai sejak akhir Januari 2025 ini bertujuan mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.

Kepala Bidang DPMD Kutai Timur, Yudiet, mengatakan sosialisasi Jaga Desa ini merupakan kegiatan rutin yang telah dilaksanakan beberapa tahun terakhir sebagai bentuk pembinaan preventif kepada aparatur pemerintah desa.

Dalam setiap pelaksanaan, narasumber langsung dari Kejaksaan Negeri yang menyampaikan materi.

“Sosialisasi ini untuk mengingatkan pemerintah desa bahwa yang mereka kelola adalah uang negara yang harus ada pertanggungjawabannya. Jangan sampai nanti mereka berurusan dengan aparat penegak hukum karena salah dalam pengelolaannya,” ujar Yudiet.

Yudiet menjelaskan bahwa kegiatan ini memanfaatkan fungsi preventif kejaksaan, bukan hanya penindakan. Fokus program diarahkan pada aspek pembinaan dan pencegahan agar aparatur desa memiliki kesadaran hukum yang tinggi dalam mengelola keuangan desa.

“Kejaksaan punya fungsi preventif, bukan hanya penindakan. Jadi di sini mereka fokus pada aspek pembinaan dan pencegahan. Aparatur desa masih diberi ruang untuk mengkomunikasikan dan mengkonsultasikan permasalahan terkait pengelolaan keuangan,” jelasnya.

Menurutnya, program ini merupakan bentuk langkah preventif dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa.

Harapannya, ke depan tidak ada lagi aparatur pemerintah desa yang berurusan dengan hukum akibat penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.

Dalam pelaksanaan sosialisasi, pihak kecamatan mengumpulkan seluruh kepala desa beserta perangkatnya dan BPD untuk hadir.

Kegiatan ini dilaksanakan di satu tempat untuk setiap kecamatan guna memastikan seluruh aparatur desa mendapatkan pemahaman yang sama.

“Harapannya dengan semakin banyak yang mengawasi, pemerintah desa semakin hati-hati dalam pengelolaannya. Kami ingin meminimalisir adanya kemungkinan penyimpangan dalam penggunaan dan pengelolaan keuangan desa,” tegasnya.

Yudiet menambahkan, sosialisasi Jaga Desa ini juga sekaligus meningkatkan kesadaran hukum aparatur pemerintah desa serta meminimalkan potensi pelanggaran hukum dalam pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBN maupun APBD.

Sebagai Informasi, Kejaksaan Republik Indonesia belum lama ini memperkenalkan Aplikasi Jaga Desa. Aplikasi Jaga Desa adalah platform digital yang dirancang khusus untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa.

Kehadiran Aplikasi Jaga Desa diharapkan menjadi solusi efektif untuk memantau penggunaan anggaran desa dan memfasilitasi pelaporan berbagai isu di tingkat desa, menjadikannya alat penting dalam program Jaksa Garda Desa.

Pemanfaatan Aplikasi Jaga Desa membawa sejumlah manfaat signifikan bagi semua pihak terkait. Bagi pemerintah desa, aplikasi ini memudahkan penyusunan laporan pertanggungjawaban dana desa, menjadikan prosesnya lebih efisien dan akurat.

Sementara itu, bagi masyarakat, aplikasi ini secara langsung meningkatkan partisipasi dalam pembangunan desa dan memberikan akses untuk turut serta memantau dan mengawasi penyaluran dana desa secara efektif, akuntabel, dan transparan.

Dengan demikian, aplikasi ini menjadi jembatan komunikasi yang vital antara Kejaksaan RI, Pemerintah Desa, dan seluruh lapisan masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini