DPMD Kutai Timur Awasi Tiga Kepala Desa Berstatus PNS
![]()
Inspirasimedia.com,SANGATTA – Pengawasan terhadap kepala desa berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Timur.
Kepala Bidang DPMD Kutai Timur, Yudiet, menyebutkan bahwa di wilayah Kutai Timur terdapat tiga desa yang dipimpin oleh kepala desa berstatus PNS. Ketiga desa tersebut berada di Kecamatan Karangan dan Long Mesangat.
Dua desa di antaranya berlokasi di Kecamatan Karangan, yaitu Desa Karangan Hilir dan Desa Baay. Sementara satu desa lainnya adalah Desa Sumber Agung di Kecamatan Long Mesangat. Ketiga kepala desa tersebut sebelumnya merupakan staf kecamatan yang kemudian terpilih memimpin desa.
“Yang di Sumber Agung ini hasil PAW, dia juga PNS staf kecamatan. Kemudian yang di Kecamatan Karangan ada dua desa yang kepala desanya PNS, yaitu Karangan Hilir dan Desa Baik,” kata Yudiet.
Menurut Yudiet, PNS diizinkan menduduki jabatan kepala desa dengan syarat tertentu. Persyaratan utamanya adalah harus memperoleh izin dari pembina kepegawaian ketika mendaftarkan diri sebagai calon kepala desa.
“Boleh, selama dia mendapat izin dari pembina untuk PNS. Itu syarat dia waktu mendaftar kepala desa, harus dapat izin dari pembina kepegawaian saat mendaftar,” ungkapnya.
Dalam hal penggajian, Yudiet menjelaskan bahwa kepala desa berstatus PNS tidak mengambil gaji dari posisinya sebagai kepala desa. Mereka tetap menerima gaji dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara, namun berhak mendapatkan tunjangan kepala desa berdasarkan Peraturan Bupati.
“Kalau di Perbup perangkat kita, mereka tidak ambil gajinya sebagai kepala desa karena dia pegawai. Jadi gajinya dari ASN-nya, tapi tunjangannya sebagai kepala desa dia terima. Jadi tunjangannya aja, kalau gajinya tidak,” jelasnya.
Yudiet menambahkan bahwa meskipun kepala desa definitif berstatus PNS memiliki kewajiban dan hak sebagaimana kepala desa pada umumnya sesuai Undang-Undang Desa, mereka tetap tunduk pada peraturan kepegawaian.
“Di undang-undang desa itu kepala desa mempunyai kewajiban dan hak seperti kepala desa definitif. Tapi karena dia pegawai, ada aturan yang mengikat dia sebagai pegawainya juga,” tutupnya. (*)



Tinggalkan Balasan