Pengelolaan Dana RT Rp250 Juta di Kutim Sepenuhnya di Bawah Kewenangan Pemerintah Desa
![]()
Inspirasimedia.com,SANGATTA — Skema pengelolaan Dana Rukun Tetangga (RT) sebesar Rp250 juta per RT di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dipastikan berada di bawah kewenangan penuh pemerintah desa, bukan pengurus RT.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutim, Basuni, yang menegaskan bahwa seluruh proses penganggaran hingga pertanggungjawaban Dana RT wajib mengikuti aturan pengelolaan keuangan desa.
“Dana RT itu tidak dikelola RT, tetapi oleh desa. Pertanggungjawabannya ada di desa, bukan RT,” ujar Basuni saat dikonfirmasi wartawan.
Ia menjelaskan, meskipun program tersebut melekat pada wilayah RT, peran pengurus RT hanya sebatas menyusun rencana kegiatan serta mengajukan usulan kebutuhan kepada pemerintah desa.
Selanjutnya, desa yang akan memproses penganggaran, pelaksanaan kegiatan, hingga pelaporan keuangan sesuai ketentuan.
Basuni menyebut, mekanisme tersebut merupakan bagian dari tata kelola Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) yang bersumber dari APBD Kabupaten Kutim.
Dengan sistem tersebut, pengawasan dan administrasi keuangan dapat dilakukan secara lebih terstruktur.
Menurutnya, langkah ini penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran, sekaligus menghindari risiko kesalahan administrasi di tingkat RT.
Pasalnya, RT dinilai belum memiliki perangkat pengelolaan keuangan yang memadai untuk mengelola dana dalam jumlah besar.
“Desa memiliki struktur anggaran, bendahara, dan sistem pelaporan yang sudah terintegrasi dengan regulasi daerah,” jelasnya.
Ia juga memastikan, DPMD Kutim akan terus melakukan pendampingan kepada pemerintah desa dalam pengelolaan Dana RT, mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan.
Basuni berharap, dengan mekanisme tersebut, Dana RT dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk peningkatan sarana prasarana, pelayanan, serta kesejahteraan masyarakat tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. (*)



Tinggalkan Balasan