Putusan MK Membuka Ruang, Dewan Pengupahan Kutim Tentukan Nasib Upah Sendiri

Oplus_131072

Loading

INSPIRASIMEDIA.COM, SANGATTA – Dewan Pengupahan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) secara resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk tahun 2025, yang mencakup sektor perkebunan sawit dan pertambangan batu bara, berdasarkan kesepakatan komprehensif yang dihasilkan dalam rapat pada Kamis, 12 Desember 2024.

Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan Berita Acara (BA) kesepakatan Dewan Pengupahan Daerah Kutim, yang merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2025.

“Pada hari Kamis, 12 Desember 2024, Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Kutai Timur melaksanakan rapat dengan agenda penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2025. Rapat ini dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Kutim,” kata Andre, Anggota Dewan Pengupahan dari serikat pekerja FPBM Kasbi Kutim, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (13/12/2024).

Rincian kenaikan upah yang disepakati meliputi sektor perkebunan sawit dengan kenaikan 4,2 persen, menghasilkan Upah Minimum Sektoral sebesar Rp 3.901.060,50. Sementara sektor pertambangan batu bara mengalami kenaikan 4,5 persen, dengan UMSK mencapai Rp 3.912.291,90.

“Kami awalnya mengusulkan kenaikan lebih dari 10 persen, tetapi setelah diskusi panjang, akhirnya diputuskan kenaikan untuk perkebunan sawit sebesar 4,2 persen dan untuk batu bara sebesar 4,5 persen,” jelasnya.

Dalam konteks yang lebih luas, Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2025 juga ikut naik 6,5 persen menjadi Rp3.743.820, yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025.

Latar belakang keputusan ini tidak terlepas dari putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2024 yang mengembalikan kewenangan penetapan upah minimum kepada dewan pengupahan di tingkat kabupaten dan provinsi.

Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, kewenangan tersebut berada di pemerintah pusat.

“Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2024, dewan pengupahan kembali diberikan kewenangan untuk menetapkan kenaikan upah minimum, baik untuk UMK maupun UMSK,” tambah Andre.

Proses penetapan UMSK untuk sektor pertambangan dan perkebunan melibatkan negosiasi mendalam. Andre menjelaskan bahwa pembahasan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi di Kabupaten Kutim.

“Harapannya, dengan kenaikan upah ini, kondisi hidup pekerja dapat lebih baik, terutama di sektor perkebunan yang selama ini banyak menghadapi tantangan dalam hal perlengkapan kerja,” ujarnya.

Dokumen keputusan telah diserahkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk selanjutnya diteruskan ke Gubernur. Andre menegaskan bahwa keputusan ini sudah final dan diharapkan akan mendapatkan surat penetapan resmi paling lambat pada 16 Desember 2024.

“Setelah Bupati mengesahkan dan menandatangani keputusan ini, tidak ada lagi perubahan. Semua berkas sudah dikirim ke provinsi untuk penetapan gubernur. Bahkan keputusan ini sudah final,” tegasnya.

Lebih jauh Andre berharap, dengan kenaikan upah yang mencapai total 10,7 persen ini dapat diterima oleh para pengusaha di wilayah tersebut, tanpa merugikan kondisi para pekerja.

“Kita berharap, para pengusaha dapat memahami dan menerima kebijakan tersebut, serta tidak lagi memaksakan kondisi yang merugikan para pekerja,” tegasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini