Galian C Tanpa Izin di Belakang Masjid Al-Faruq, Anggota DPRD Kutim Minta Tindakan Tegas

oplus_1024

Loading

INSPIRASIMEDIA.COM, SANGATTA – Anggota DPRD Kabupaten Kutim, Ramadhani menyoroti aktivitas galian C di belakang Masjid Agung al-Faruq, Bukit Pelangi, Desa Sangatta Utara.

Ia menilai aktivitas tersebut berisiko merusak pondasi masjid dan menimbulkan dampak lingkungan yang serius.

Menurut Ramadhani, galian C tersebut dilakukan tanpa izin resmi dan melanggar aturan. Ia mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera mengambil tindakan tegas.

“Setiap galian C harus memiliki izin resmi. Harus dihentikan dan diproses hukum. Saya yakin ini juga sudah diketahui oleh pihak kepolisian karena lokasinya jelas terlihat,” tegas Ramadhani usai mengikuti rapat paripurna pembahasan Raperda tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di DPRD Kutim.

Politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga menilai bahwa tugas penindakan bukan berada pada Satpol-PP, yang lebih fokus pada penertiban pedagang kaki lima (PKL), melainkan merupakan tanggung jawab pihak terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan kepolisian.

“Ini bukan tugas Satpol-PP, melainkan perusahaan yang melakukan penggalian tanpa izin. Aparat kepolisian dan DLH harus bertanggung jawab dalam hal ini,” tambahnya.

Meskipun galian C kerap menjadi salah satu pendorong pembangunan di Kutim, Ramadhani menekankan bahwa masih banyak lahan lain yang dapat digunakan tanpa harus mengorbankan bangunan penting seperti Masjid al-Faruq.

“Jika terus dibiarkan, dampaknya bisa sangat berbahaya bagi pondasi masjid. Kalau saya liat itu, pas di pondasi Masjid al-Faruq. Sekalipun ini bukan bidang saya di komisi DPRD Kutim. Ini gawean komisi C,” katanya.

Menanggapi hal itu, Kapolres Kutim, AKBP Candra Hermawan, melalui Kasat Reskrim AKP Dimitri Mahendra Kartika, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengecek lokasi untuk melakukan verifikasi. “Kami akan meninjau lokasi untuk memverifikasi laporan yang ada,” kata Dimitri.

Sementara itu, Plt Kepala DLH Kutim , Dewi mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan provinsi terkait masalah ini.

Menurutnya, kewenangan penindakan bergantung pada lokasi galian.

“Jika lokasi galian berada di kawasan hutan, itu menjadi kewenangan Balai Gakkum (Penegakan Hukum). Sedangkan untuk lokasi lain, menjadi kewenangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),” jelas Dewi.

DLH Kutim, lanjut Dewi, hanya berwenang melakukan pembinaan serta meneruskan pengaduan ke instansi yang berwenang. “Kami hanya bisa meneruskan aduan masyarakat untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini