Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 11,29 Gram di Kutim Terancam Pidana Mati
![]()
INSPIRASIMEDIA.COM, MUARA WAHAU – Seorang pria berinisial IR (35) berhasil ditangkap oleh Polsek Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), pada Kamis (12/9/2024) malam.
Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat tentang dugaan transaksi narkoba di Desa Wanasari, Kecamatan Muara Wahau.
Tersangka diamankan dengan barang bukti berupa enam poket sabu dengan total berat 11,29 gram. Selain itu, polisi juga menyita timbangan elektrik, plastik klip, dan sepeda motor yang digunakan tersangka.
Kapolres Kutim, AKBP Chandra Hermawan melalui Kapolsek Muara Wahau, AKP Satria Yudha, menjelaskan bahwa tersangka ditangkap saat mengendarai sepeda motor bersama istrinya, Dewi, di Jalan Poros Sp-1 sekitar pukul 23.30 WITA.
Saat dihentikan, tersangka menunjukkan gerak-gerik mencurigakan, sehingga petugas melakukan penggeledahan.
“Setelah digeledah, kami menemukan sabu yang disembunyikan dalam dompet perhiasan kecil di saku jaket tersangka,” ujar AKP Satria Yudha.
Berdasarkan pengakuan awal, lanjut Yudha, sabu tersebut rencananya akan diedarkan kembali oleh tersangka. Dengan barang bukti yang melebihi 5 gram, IR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup, atau bahkan pidana mati, serta denda besar.
“Tersangka sudah kami amankan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Muara Wahau,” sambung AKP Satria Yudha.
Pihak kepolisian berencana mengembangkan kasus ini lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Kasus ini menambah daftar panjang penangkapan terkait peredaran narkotika di Kutim.
AKP Satria Yudha menegaskan bahwa Polsek Muara Wahau berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut, terutama mengingat dampak buruknya terhadap generasi muda.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka, guna mendukung upaya pemberantasan narkoba secara menyeluruh. (*)



Tinggalkan Balasan