Bupati Kutim Bantah Pernyataan Wawali Bontang soal Kampung Sidrap

(Foto: Istimewa)

Loading

SANGATTA – Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman membantah pernyataan Wakil Wali Kota (Wawali) Bontang, Agus Haris yang menyebut dirinya perlu belajar lagi soal pemerintahan.

Menurut Ardiansyah, klaim atas wilayah Kampung Sidrap yang terletak di Kecamatan Teluk Pandan perbatasan kota Bontang itu sudah jelas dan memiliki dasar hukum yang kuat.

“Tidak ada sengketa. Yang ada itu Bontang ingin mengambil wilayah itu,” tegas Ardiansyah saat ditemui di Kantor DPRD Kutim.

Sebelumnya, Agus Haris melontarkan kritik tajam kepada Pemkab Kutim terkait rencana pemekaran Kampung Sidrap menjadi desa definitif.

Ia bahkan menyebut Bupati Kutim hanya “paham-paham hukum sedikit” dan mengimbau agar tidak ada gerakan tambahan selama proses uji materi undang-undang berlangsung.

“Itu Bupati Kutim paham-paham hukum sedikit. Ini masih uji materi undang-undang. Jangan ada gerakan tambahan, enggak boleh,” ujar Agus Haris kepada awak media.

“Baru sekarang mau dibangun? Jadi suruh belajar aturan lagi,” sambung Ketua DPC Partai Gerindra Bontang itu.

Menanggapi pernyataan tersebut, Ardiansyah justru menegaskan bahwa langkah yang diambil Kutim sudah sesuai aturan.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 dan Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 sebagai landasan hukum yang menyatakan Kampung Sidrap termasuk dalam wilayah Kutim.

“Dokumen itu sudah sangat jelas. Kampung Sidrap berada di wilayah administratif Kutai Timur,” katanya.

Bahkan, Ardiansyah menyebut DPRD Kutim mendukung penuh proses pemekaran Kampung Sidrap menjadi desa definitif.

Pemkab juga tengah melakukan inventarisasi data warga sebagai bagian dari persiapan administratif.

“Kalau ada warga Bontang tinggal di sana, silakan saja. Tapi jangan ambil wilayahnya,” tegasnya lagi.

Lebih lanjut, Ardiansyah menegaskan bahwa pelayanan publik dan pembangunan di Kampung Sidrap tetap berjalan seperti biasa.

Ia menyatakan kesiapan penuh untuk mengikuti proses mediasi yang diminta Mahkamah Konstitusi (MK), dengan syarat tidak ada penghentian aktivitas pelayanan kepada masyarakat.

“Intinya, Kampung Sidrap akan kita jadikan desa. Sekarang sudah mulai persiapan. Mediasi kita ikuti, tapi pelayanan publik jangan sampai terganggu,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini