Kutim Implementasikan Sistem E-Purchasing Negosiasi dan Prioritaskan Produk Domestik
![]()
Inspirasimedia.com, SANGATTA – Zubair, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setkab Kutai Timur (Kutim), menekankan bahwa wilayah ini sedang berada dalam sorotan auditor eksternal karena pertanggungjawaban eksekusi program dinilai masih kurang maksimal.
Zubair menghimbau para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk mempersiapkan diri secara matang, baik dari aspek dokumentasi maupun kesiapan mental, supaya mampu menjalankan fungsi dengan profesional dan transparan.
“Tugas kita bukan hanya menyerap anggaran, tetapi memastikan setiap rupiah bisa dipertanggungjawabkan. Jangan sampai kita terjebak masalah hukum karena kelalaian administratif,” tegasnya saat membuka Sosialisasi Tindakan Mitigasi Pengadaan Barang/Jasa melalui Metode E-Purchasing Negosiasi di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim.
Kegiatan sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan wawasan teknis dan hukum kepada para pejabat pengadaan terkait penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Regulasi ini menekankan transformasi digital menyeluruh, penguatan UMKM dan produk domestik, serta akuntabilitas berbasis teknologi.
Dalam arahannya, Zubair juga mengkritisi perlunya streamlining struktur tim asistensi penyusunan Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) yang dianggap masih terlalu kompleks dan berjenjang.
“Kita harus mulai berbenah. Jangan sampai prosedur internal justru menghambat efektivitas pelaksanaan kegiatan,” katanya.
Perpres 46/2025 menegaskan bahwa semua fase pengadaan barang/jasa (PBJ) kini diharuskan berbasis digital, mencakup e-RUP, e-Catalog, e-Purchasing, e-Tendering hingga e-Kontrak.
Dalam implementasinya, metode e-purchasing konvensional berbeda dengan e-purchasing negosiasi. Pada metode konvensional, tarif dan spesifikasi telah ditentukan dalam katalog digital.
Sedangkan metode negosiasi memungkinkan diskusi teknis dan harga dengan vendor, khususnya untuk pengadaan bernilai tinggi atau rumit.
Sosialisasi juga mengingatkan peserta tentang risiko legal jika keliru memilih metode atau melakukan negosiasi di luar platform. Kesalahan tersebut dapat berakibat pada sanksi administratif, perdata hingga pidana.
Selain itu, Perpres ini mengamanatkan minimum 40 persen budget dialokasikan untuk produk domestik, memberikan preferensi harga hingga 25 persen bagi penyedia dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tinggi, serta insentif berupa uang muka 50 persen untuk kontrak UMKM di bawah Rp200 juta.(*).



Tinggalkan Balasan