Disdukcapil Kutim Umumkan Ketersediaan Blanko E-KTP untuk Lawan Calo
![]()
SANGATTA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutim mencatat ketersediaan blanko E-KTP masih mencapai 47.854 keping per 18 Juli 2025.
Kepala Disdukcapil Kutim, Jumeah mengatakan informasi ketersediaan blanko E-KTP sengaja diumumkan secara terbuka guna mencegah praktik percaloan yang kerap memanfaatkan isu kelangkaan blanko.
“Untuk mengantisipasi itu, kami sampaikan di videotron depan Kantor Disdukcapil terkait jumlah blanko yang tersisa, jadi tidak ada lagi modus calo dengan dalih blanko habis,” kata Jumeah.
Selain melalui videotron, Disdukcapil Kutim juga rutin membagikan data ketersediaan blanko di tiap kecamatan melalui media sosial resmi.
Masyarakat diimbau memantau informasi tersebut agar tidak tertipu oknum yang menawarkan jasa dengan iming-iming percepatan layanan.
Jumeah menegaskan bahwa seluruh proses pembuatan E-KTP baru maupun pergantian domisili di Kutim tidak dipungut biaya alias gratis, dan kini bisa dilakukan langsung di kantor kecamatan tanpa perlu datang ke Kantor Disdukcapil.
“Kita meminta masyarakat untuk tidak menggunakan jasa perantara dan segera melaporkan jika menemukan praktik percaloan,” tegasnya. (BI/*)



Tinggalkan Balasan