Miliki Sabu Senilai Rp4,6 Miliar, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar
![]()
INSPIRASIMEDIA.COM, SANGATTA – Seorang perempuan berinisial IS berhasil diamankan Polres Kutim melalui satuan Reserse Narkoba atas kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Bukit Makmur, Kecamatan Kaliorang, pada Sabtu, 21 Desember 2024.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 3.130 gram.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan intensif. Hingga pada dini hari, tim opsnal memberhentikan sebuah mobil Daihatsu Terios warna merah marun di Jalan Poros SP 1 Desa Bukit Makmur.
Saat digeledah, ditemukan tiga bungkus besar sabu yang disimpan di dalam tas belanja.
“Tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut melalui metode “sistem jejak,” di mana pengedar dan pembeli tidak saling bertemu langsung. Sabu tersebut diduga diambil dari wilayah Bontang untuk diedarkan di Kabupaten Kutai Timur,” kata Kapolres Kutim, AKBP Chandra Hermawan saat pimpin press release didampingi Wakapolres Kutim, Kompol Herman, Kasatnarkoba AKP Damianus Jelatu dan Kasi Humas AIPTU Wahyu Winarko, di Mapolres Kutim, Senin (23/12/2024).
Kapolres Kutim melanjutkan bahwa pihaknya juga menemukan sejumlah alat pendukung, seperti timbangan digital, plastik klip, dan sendok takar, yang diduga digunakan untuk mendistribusikan narkotika.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan karena jumlah barang bukti yang diamankan cukup besar. “Jika dihitung dengan harga pasar, total nilai sabu mencapai Rp4,69 miliar. Berdasarkan estimasi, jumlah barang bukti ini dapat digunakan hingga 15.650 kali konsumsi individu, yang menunjukkan skala ancaman besar bagi masyarakat,” jelasnya.
Tersangka saat ini ditahan di Polres Kutai Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Sebagai informasi kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka, guna mencegah meluasnya peredaran narkoba di Kutai Timur. (*)



Tinggalkan Balasan