DPRD Nunukan Pertanyakan Legalitas dan Keuangan Perusda Nusa Serambi Persada

(Foto: Istimewa)

Loading

NUNUKAN – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan menyoroti serius operasional Perusahaan Daerah (Perusda) Nusa Serambi Persada (NSP) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat Ambalat I.

Rapat yang turut dihadiri jajaran direksi Perusda NSP, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta pimpinan DPRD itu membahas aspek legalitas, struktur organisasi, hingga tata kelola keuangan perusahaan yang dinilai tidak transparan.

Ketua Komisi II DPRD Nunukan, Andi Fajrul Syam secara tegas menyampaikan bahwa pihak legislatif tidak pernah mendapatkan informasi resmi terkait beroperasinya Perusda NSP. Padahal, perusahaan ini sudah menjalankan aktivitas pengiriman rumput laut perdana ke Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

“DPRD sama sekali tidak dilibatkan atau diberi informasi soal kegiatan operasional Perusda NSP, termasuk struktur organisasi, izin usaha, dan penyertaan modal. Ini jelas menyalahi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMD,” ujar Andi Fajrul.

Ia menambahkan, lemahnya komunikasi antara eksekutif dan legislatif dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Menurutnya, Perusda sebagai entitas bisnis milik daerah semestinya berjalan dengan landasan regulasi dan prinsip keterbukaan yang kuat, bukan berjalan diam-diam tanpa koordinasi.

“Bagaimana bisa sebuah perusahaan daerah mengelola uang rakyat tetapi informasinya tertutup? Ini bukan hanya masalah teknis, tapi menyangkut kepercayaan publik,” ujarnya.

Komisi II juga mempertanyakan mekanisme pengangkatan direktur yang hingga kini belum dilakukan secara terbuka. DPRD meminta agar proses seleksi dilakukan sesuai prinsip good corporate governance serta merujuk pada Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, khususnya mengenai batas usia maksimal 55 tahun pada saat pertama kali diangkat.

Dalam RDP itu, Andi Fajrul mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi soal adanya penggunaan rekening pribadi dalam transaksi pembelian rumput laut yang dilakukan Perusda. Ia menilai hal ini sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip akuntabilitas dan bisa berdampak hukum.

“Penggunaan rekening pribadi dalam aktivitas keuangan perusahaan adalah tindakan yang tidak bisa ditolerir. Semua transaksi wajib dilakukan melalui rekening resmi atas nama Perusda Nusa Serambi Persada,” tegasnya.

Lebih lanjut, DPRD meminta Perusda segera menyerahkan dokumen tertulis yang menjelaskan secara rinci penggunaan dana pribadi atau pihak ketiga dalam pengadaan rumput laut. Penjelasan tersebut juga harus mencakup status hukum pihak ketiga, skema perjanjian kerja sama, dan pola pembagian hasil usaha.

Komisi II menegaskan bahwa setiap proses pembelian, transaksi keuangan, hingga pengelolaan hasil usaha Perusda harus dicatat secara tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum administrasi. Status Perusda sebagai BUMD, menurut DPRD, menjadikan perusahaan tersebut wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Pengabaian terhadap prosedur administratif bukan hanya pelanggaran etik, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan kerugian keuangan daerah. Ini yang tidak boleh terjadi,” ungkapnya.

DPRD menilai Perusda NSP memiliki potensi besar untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD), namun hal itu hanya bisa tercapai jika tata kelolanya dijalankan secara profesional, transparan dan taat aturan. Karena itu, sinergi antara Perusda dan legislatif harus diperkuat agar arah kebijakan pengembangan usaha dapat selaras dengan kepentingan masyarakat.

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, DPRD akan menjadwalkan kembali evaluasi lanjutan terhadap Perusda NSP setelah seluruh dokumen dan klarifikasi resmi dari manajemen diterima. Evaluasi tersebut akan menjadi indikator penting untuk menilai apakah Perusda benar-benar memberi kontribusi nyata bagi kemajuan ekonomi Kabupaten Nunukan.

“Jangan sampai keberadaan BUMD ini justru menjadi beban, bukan menjadi motor penggerak ekonomi daerah. Kami ingin Perusda ini menjadi lembaga yang kredibel dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkas Andi Fajrul. (BI/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini