Pemerintah Sosialisasikan Kepatuhan Regulasi Tambang MBLB di Teluk Pandan

Loading

Inspirasimedia.com, SANGATTA – Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Setkab Kutim kolaborasi Pemerintah Kecamatan Teluk Pandan lakukan sosialisasi Aktivitas Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kantor Camat Teluk Pandan.

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya calon pengusaha MBLB, terhadap kepatuhan perizinan, aspek tata ruang dan kewajiban perpajakan sesuai regulasi yang berlaku.

Camat Teluk Pandan, Anwar yang membuka kegiatan tersebut menyebutkan bahwa minat masyarakat dalam membuka usaha MBLB terus meningkat, namun masih banyak yang belum memahami prosedur perizinan.

“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan usaha mereka legal, berkelanjutan, dan mendukung pembangunan daerah,” ujar Anwar.

Acara dihadiri para kepala desa seperti Kepala Desa Danau Redan dan Kepala Desa Suka Damai, serta pemilik lahan dan warga yang berniat membuka usaha pertambangan MBLB di wilayah Teluk Pandan.

Sosialisasi menghadirkan pemateri dari sejumlah instansi teknis. Fungsional Penata Perizinan DPMPTSP Kutim, Totok Suriadi memaparkan prosedur pengajuan izin MBLB melalui sistem Online Single Submission (OSS), termasuk syarat dan tahapan pengurusan izin.

Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kutim, Bony Bricks menjelaskan pentingnya kesesuaian tata ruang (KKPR) sebelum pengajuan izin.

Ia menekankan agar masyarakat memeriksa status lahan ke Dinas PUPR untuk memastikan tidak berada di kawasan hutan lindung maupun Taman Nasional Kutai. “Langkah ini penting untuk mencegah penolakan izin dan menjamin kepatuhan tata ruang,” tegasnya.

Sementara itu, Simon Floris Fernandes dari Bapenda Kutim menyampaikan isi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ia menjelaskan bahwa pajak MBLB dikenakan maksimal 20 persen dari nilai jual hasil pengambilan mineral dan batuan, dihitung dari volume dan harga patokan. “Kepatuhan terhadap Perda ini penting demi mendukung PAD tanpa menambah beban wajib pajak,” katanya.

Mewakili Kabag SDA Kutim, Alpian selaku Analis Kebijakan Pertambangan dan Lingkungan Hidup menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola pertambangan yang bertanggung jawab.

“Kami ingin pertambangan MBLB tidak hanya berdampak ekonomi, tetapi juga memperhatikan kelestarian alam dan aspek sosial,” ujar Alpian.

Antusiasme peserta terlihat dalam sesi diskusi, di mana calon pengusaha dan pemilik lahan aktif bertanya terkait perizinan, pembiayaan, dan pembagian hak serta kewajiban antara pemilik lahan dan pelaku usaha.

Pemerintah Kecamatan Teluk Pandan bersama para kepala desa menyatakan siap memfasilitasi masyarakat yang ingin memulai usaha MBLB.

Camat Anwar menegaskan pihaknya akan memberi pendampingan teknis dan membantu koordinasi dengan OPD terkait.

Totok Suriadi menambahkan bahwa DPMPTSP membuka layanan konsultasi terbuka bagi masyarakat. “Kami siap mendampingi warga dalam setiap proses agar usaha mereka legal dan sesuai aturan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, kegiatan ini mendorong peningkatan investasi di sektor pertambangan MBLB di Teluk Pandan, serta menjamin bahwa seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai koridor hukum, khususnya Perda Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2024.

Dengan kolaborasi antara kecamatan, OPD teknis, dan masyarakat, sosialisasi ini menjadi fondasi awal untuk menciptakan iklim usaha pertambangan yang sehat, aman, dan berkelanjutan di Kutim.

Mekanisme pembayaran pajak dan retribusi kini dapat dilakukan secara lebih mudah dan transparan melalui fasilitas perbankan daerah (Bank BPD Kaltim-Tara) yang telah terintegrasi secara digital. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini