DPRD Samarinda Hentikan Pematangan Lahan Ilegal di Gunung Kelua

Loading

Inspirasimedia.com, SAMARINDA – Aktivitas pematangan lahan di kawasan Jalan Letjen Suprapto, Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, diduga tidak sesuai dengan izin yang telah dikeluarkan.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda mengungkapkan bahwa luasan lahan yang diizinkan hanya sekitar 2.000 meter persegi, namun realisasi di lapangan ternyata jauh melebihi batas tersebut.

Plt Kepala Bidang Tata ruang Dinas PUPR Samarinda, Nurvina Hayuni menegaskan bahwa pematangan lahan semestinya disesuaikan dengan peruntukannya. Hal itu disampaikannya dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi III DPRD Kota Samarinda bersama instansi terkait pada Selasa (5/8/2025).

“Kalau tidak tahu untuk apa peruntukannya berarti hanya penyiapan lahan. Tapi kalau tanahnya dibawa keluar, itu masuk kategori galian C dan izinnya harus dari provinsi,” jelas Vina.

Ia menambahkan bahwa dalam mengurus perizinan, seharusnya pihak pengelola sudah mengetahui tujuan akhir dari lahan tersebut. “Jadi kembali lagi, penyiapan lahan itu hanya pendukung. Yang utama tetap perizinan sesuai peruntukannya,” imbuhnya.

Di sisi lain, aktivitas pematangan lahan yang berada di tengah kota dan berdekatan dengan permukiman warga tersebut telah menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar, terutama warga di RT 9.

Dalam sidak itu juga sejumlah warga turut menyampaikan keluhannya. Salah seorang warga yang enggan disebut namanya mengatakan, sedikitnya sepuluh rumah terdampak.

“Rumah kami terangkat dan berlumpur. Ada sekitar 10 rumah yang mengalami dampak,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, penanggung jawab kegiatan pematangan lahan, Dodi, mengaku pihaknya sejak awal telah menyatakan komitmennya untuk bertanggung jawab. “Kami sudah bilang ke masyarakat, kalau ada dampak pasti kami selesaikan. Sejak awal kami sampaikan itu,” tegas Dodi.

Ia juga menyebutkan bahwa koordinasi dengan Ketua RT setempat telah dilakukan untuk menginventarisasi warga yang terdampak, agar proses perbaikan dapat segera dilakukan.

Sebagai tindak lanjut, Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar pun meminta agar aktivitas pematangan lahan tersebut dihentikan sementara hingga persoalan izin dan dampak terhadap warga benar-benar diselesaikan.

“Ini kami nyatakan kegiatan ilegal, karena tidak mengantongi izin yang sesuai dengan yang dilaksanakan di lapangan, jadi kami minta hentikan sementara,” singkat Deni.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini