Gagal Edar, Polisi Berhasil Amankan Shabu 1100,39 Gram di Kutim

Tiga pengedar sabu beserta BB berhasil diamankan Polres Kutim. (Foto/Ins)

Loading

Inpirasimedia.com, SANGATTA – Tiga orang pria berinisal berinisial AB (29), H (31) dan MF (24) berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Kutai Timur (Kutim).

Diketahui, nilai sabu yang berhasil diamankan dengan berat 1100,39 gram. Jika diuangkan sebesar Rp1,7 Miliar.

Kapolres Kutim, AKBP Ronni Bonic melalui Kasat Narkoba, AKP Damiatus Jelatus mengatakan, awal penangkapan tersebut yakni laporan dari masyarakat.

Awalnya polisi mengamankan AB (29) di salah satu hotel Sangatta pada Sabtu tanggal 3 Desember 2023. Dari tangannya, polisi menemukan barang bukti berupa poket Shabu sebanyak 13 poket sabu yang ditemukan.

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di mobil miliknya dan ditemukan lagi tujuh poket Sabu yang disembunyikan dalam kotak Susu.

“Jadi total Barang Bukti (BB) yang diamankan dari tersangka AB ini ada sekitar 398,42gram,” terang AKP Damiatus Jelatus.

Setelah penggeladaan itu, polisi lalu melakukan pengembangan berdasarkan keterangan dari AB. Hasilnya, satuan anti zat psikotropika itu berhasil menangkap dua pelaku lainnya.

Di mana, mereka adalah H (31) dan MF (24) yang kesehariannya sebagai buruh itu merupakan warga Jalan Diponegoro RT 32 Kelurahan Sebengkok, Kecamatan Tarakan Tengah. Sementara MF (24) merupakan warga Sungai Keledang RT 05 Samarinda Seberang.

“Dari tangan keduanya polisi menyita beberapa barang bukti lagi. Pertama enam poket sabu yang diamankan dari mobil mereka. Selain itu, ditemukan pula dalam keadaan tergantung di kaca spion,” tuturnya.

Tak hanya itu, polisi terus melakukan pengembangan dan berhasil menemukan lagi barang bukti sekitar 15 poket Sabu yang ditemukan dalam Mobil Sedan Timor. Di mana, mobil tersebut terparkir di rumah kontrakan H di jalan Gang Cempaka, Sangatta.

“Jadi totalnya itu Sabu yang kita sita dari saudara H dan MF ini ada sekitar 740,97 gram. Kemudian kita juga menyita timbangan, Handpone (HP), Kotak Susu dan tas juga untuk digunakan penyimpanan,” kata Jelatu.

Sehingga, dari total barang bukti yang ditimbang berat brutonya, kurang lebih 1100,39 gram. Nilai barang ini bila dirupiahkan dengan harga per 1 gr sebesar Rp 1,5 juta maka totalnya Rp1,7 miliar.

“Jadi kalau 1 gram ini dijual, itu kalau pasarannya dijual Rp1,5 juta. Kalau dikali dengan total BB ini seharga Rp1.700.985.000. Sedangkan kalau 1 gram ini dipakai 5 orang berarti kita sudah menyelamatkan sekitar 5.697 orang (calon pemakai),” tegasnya.

Damianus menambahkan, modus para pelaku sesuai hasil interogasi dari pelaku AB, H dan MF, barang haram tersebut bermula dari inisial H yang menyuruh AB untuk mengambil Sabu tersebut di daerah Tarakan Kaliamtan Utara (Kaltara).

Sebagai imbalan, H menjanjikan uang Rp10 juta untuk pengambilan barang tersebut, tepatnya pada tanggal 23 November 2023. Setelah tiba di Tarakan, AB menyempatkan untuk menginap beberapa hari di kota tersebut.

Kemudian AB ini mendapatkan perintah mengambilkan barang tersebut di daerah dekat bandara Takaran. Setelah mendapatkan barang haram itu kemudian AB ini balik ke Sangatta untuk mengedarkan sabu tersebut.

Menurut Jelatu, setelah tiba di Sangatta paket barang ini baru dipecah-pecah dan rencananya akan diedar dibeberapa wilayah di Kutim dan sekitarnya.

Sebagai catatan, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Kutim dan akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider, pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan baling lama hukuman mati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini