Oknum ASN di Kutim dilaporkan Istrinya Cabuli Anak Tiri

oplus_1024

Loading

Inspirasimedia.com, SANGATTA – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial I (33) berhasil diamankan Polres Kutim karena diduga mencabuli anak tirinya yang juga masih di bawah umur.

Aksi asusila itu diketahui, sudah dua kali disetubuhi dan 17 kali dicabuli sejak anak korban menduduki bangku SD kelas 5.

“Persetubuhan dilakukan dua kali dan pencabulan 17 kali. Kejadian terakhir pada Minggu 31 Desember 2023 tepatnya di kamar rumah pelaku, Sangatta Utara,” kata Kasatreskrim Polres Kutim, AKP Dimitri Kartika saat mimimpin press release didampingi Kanit Jatanras Erik, Kanit PPA, Ipda Afdal dan Humas Polres Kutim, Wahyu di Mapolres Kutim, Senin (08/04/2024).

Ia mengungkapkan, modus tersangka dilatarbelakangi keinginan memberi perhatian kepada sang anak yang katanya sejak kecil tak merasakan kasih sayang dari seorang ayah kandung.

“Tersangka khilaf, korban beberapa kali meminta untuk dipeluk dan diperhatikan karna sejak kecil korban tidak merasakan kasih sayang dari seorang ayah kandung,” ucapnya.

Mulanya sang ibu mengetahui kejadian ini pada 1 Maret 2024 setelah pihak sekolah dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutim memberitahukannya.

Di mana, korban bersama tersangka sedang baring di Tempat Kejadian Perkara TKP. Lalu tersangka mulai melakukan pencabulan dengan meraba bagian kel*min. Lalu dilanjutkan melakukan persetubuhan terhadap korban dengan menurunkan pakaian bawah dan memasukkan kel*minnya.

Saat ini barang yang disita termasuk pakaian korban dan tersangka, yang menjadi bukti fisik dari perbuatan yang dilakukannya.

Dari kejadian tersebut, pelaku dikenakan pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Jo Pasal 76 D atau Pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76 E UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini