Polisi Berhasil Amankan 3 Orang Pelaku Illegal Oil di Kutim

Polres Kutim berhasil amankan 2 pelaku pwngetap dan satu penadah BBM di Sangatta. (Foto/Ist)

Loading

PorInspirasimedia.com, SANGATTA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil amankan tiga orang pelaku atas penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi atau Illegal oil di Sangatta Kutim belum lama ini.

Di mana, dua orang tersebut yakni berinisial A (39) dan W (23) sebagai pengetap BBM subsidi jenis pertalite. Kemudian berprofesi berinisial H (47) sebagai penadah.

Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic melalui Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Dimitri Mahendra mengatakan, inisial A dan W melakukan pengetapan dan membeli BBM jenis pertalite dibeberapa SPBU yang berada di Kota Sangatta seharga Rp10.000/liter.

Sellanjutnya, BBM jenis pertalite tersebut dijual kembali ke kios masyarakat dengan harga Rp11.500/liter, sehingga mendapatkan keuntungan pribadi sebesar Rp1.500/liter.

“Jadi H selaku pemilik kios membeli BBM jenis pertalite tersebut dari pelaku A dan W seharga Rp11.500/liter untuk dijual kembali melalui mesin pom mini kepada masyarakat dengan harga Rp12.000/liter dan mendapatkan keuntungan pribadi sebesar Rp500/liter,” jelas Dimitri Mahendra.

Polisi yang berpangkat perwira itu juga menceritakan, aksi mereka menggunakan roda 4. Setelah melakukan pengisian BBM, pelaku melakukan pembongkaran BBM subsidi jenis pertalite tersebut kedalam jerigen yang berkapasitas 20 liter.

“Saat didatangi Timsus, pelaku A sedang memindahkan BBM jenis pertalite sebanyak 6 Jerigen (120 liter) ke dalam gudang dan saat dilakukan pengecekan isi gudang tersebut, juga ditemukan BBM jenis Pertalite sebanyak 7 Jerigen (140 Liter),” ungkapnya.

Setelah beberapa saat kemudian, sambung Dimitri, pelaku inisial W datang menggunakan mobil dan bermaksud untuk memindahkan BBM jenis pertalite dari tangki kedalam jerigen, sehingga kedua tersangka tersebut diamankan oleh Timsus.

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, Timsus Satreskrim Polres Kutim melakukan penyelidikan lagi terhadap pelaku H, ditemukan fakta bahwa H menjual kembali BBM jenis Pertalite tersebut, kepada masyarakat menggunakan mesin Pom Mini dengan harga Rp. 12.000/liter.

“Saudara H diamankan Timsus Satreskrim Polres Kutim pada 19 Desember 2023,” papar AKP Dimitri Mahendra.
Sebagai catatan, dari hasil pengungkapan ilegal oil tersebut, ditemukan beberapa barang bukti berupa 1 Unit Mobil merk Daihatsu Sigra silver dengan Nopol AD-1660-QR. 1 Unit Mobil Merk Cayla Warna Hitam Nopol KT-1242-DR. 13 Jerigen isi BBM pertalite kapasitas 20 liter dengan total LK 260 liter 5 jerigen kosong, 1 Unit Pom Mini Warna Merah Putih Bertulikan O Azka ± 20 Liter BBM jenis pertalite dari mesin Pom Mini.

 

Atas perilakunya, ketiga pelaku disangkakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, sebagaimana dimaksud Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini