Walikota Balikpapan Tunda Kenaikan PBB-P2 2025 Menyusul Instruksi Mendagri

Inspirasimedia.com, BALIKPAPAN – Walikota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, mengumumkan penundaan implementasi kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2025. Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tertanggal 14 Agustus 2025 yang meminta kepala daerah menyikapi kontroversi kenaikan PBB di berbagai wilayah.
Rahmad menegaskan bahwa rencana penyesuaian tarif PBB-P2 awalnya hanya ditargetkan untuk kawasan strategis dengan potensi ekonomi tinggi, seperti zona industri, kompleks perumahan komersial, serta area yang terhubung dengan infrastruktur baru seperti jalan dan jembatan tol. Namun, demi menjaga stabilitas dan kondusivitas kota, kebijakan tersebut diputuskan untuk ditangguhkan.
“Melihat situasi dan kondisi, saya bersama Wawali dan Sekda memutuskan untuk menunda perubahan atau penyesuaian tarif PBB-P2 di 2025. Sementara itu, tarif akan dikembalikan ke 2024 sambil dilakukan sosialisasi kepada masyarakat,” kata Rahmad, Jumat (22/8/2025).
Walikota membantah persepsi yang berkembang bahwa pemerintah daerah menerapkan kenaikan PBB secara merata hingga memberatkan seluruh lapisan masyarakat. Ia menjelaskan bahwa penyesuaian tarif sejatinya hanya diperuntukkan bagi wilayah dengan nilai ekonomi tinggi, bukan untuk perkampungan atau perumahan masyarakat berpenghasilan rendah.
“Insya Allah kami sangat pro terhadap masyarakat. Jangan sampai warga terbebani. Penyesuaian ini hanya untuk daerah strategis dan ekonomis. Tapi karena ada dinamika dan instruksi Mendagri, kita tunda dulu,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi kekeliruan data atau keberatan masyarakat terkait tagihan PBB, Rahmad mengimbau warga melakukan klarifikasi langsung ke Pemerintah Kota Balikpapan atau Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD). Ia mencontohkan kasus viral mengenai tagihan PBB senilai Rp9 juta yang setelah diverifikasi ulang ternyata hanya Rp600 ribu.
“Kalau ada yang merasa keberatan, silakan tabayun dulu ke Dispenda. Kalau masih belum puas, boleh mengadu, bahkan ke Ombudsman,” tegasnya.
Selain menunda penyesuaian tarif PBB, Rahmad mengeluarkan instruksi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak mempersulit proses perizinan usaha. Langkah ini bertujuan mempertahankan iklim investasi yang kondusif agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat ditingkatkan melalui diversifikasi sumber pendapatan dari sektor lain.
Walikota menekankan bahwa strategi peningkatan PAD tidak harus bergantung pada PBB semata. Ia meminta dinas-dinas terkait mengembangkan inovasi untuk mengoptimalkan potensi pajak dari sektor restoran, hotel, dan parkir.
“Strategi menaikkan PAD tidak hanya melalui PBB. Justru saya minta dinas-dinas terkait membuat inovasi agar pajak lain bisa dioptimalkan. Tapi syaratnya satu, kota harus aman dan kondusif agar pelaku usaha nyaman,” pungkasnya.(*)
Tinggalkan Balasan