Kakaban Tak Diambil Alih, Hanya Skema Kolaborasi Pengelolaan Konservasi

TANJUNG REDEB – Polemik soal Pulau Kakaban di Kecamatan Maratua kembali mencuat setelah viralnya tagar #JanganAmbilKakabanKami di media sosial. Namun, isu pengambilalihan pulau Kakaban tersebut oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) disoroti langsung oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau.
Kepala Disbudpar Berau, Ilyas Natsir, menegaskan bahwa tidak ada niatan dari Pemprov Kaltim untuk mengambil alih Pulau Kakaban, tapi berkolaborasi. Ia menyebut, surat terbuka yang beredar dan memantik keresahan masyarakat bukanlah surat resmi dari pihaknya, melainkan aksi pribadi yang tidak mewakili sikap institusional.
“Jangan disalahartikan. Ini bukan soal pengambilalihan, tapi upaya kolaborasi. Karena bagaimanapun juga, Kabupaten Berau adalah bagian dari Kalimantan Timur,” tegas Ilyas saat ditemui di kantornya, Rabu (4/6/2025).
Kolaborasi dimaksud merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 87/KEPMEN-KP/2016 yang menunjuk Pemerintah Provinsi Kaltim sebagai pengelola kawasan konservasi Kepulauan Derawan dan perairan sekitarnya, termasuk Pulau Kakaban.
Total area pengelolaan mencakup Taman Pesisir seluas 151.859,57 hektar dan Taman Pulau Kecil seluas 133.689,38 hektar.
Meski pengelolaan dilakukan oleh provinsi, Ilyas menegaskan bahwa skema kolaborasi dengan Pemkab Berau masih terus dibahas dan belum difinalisasi. Salah satu opsi yang sedang digodok adalah melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), namun belum ada keputusan resmi.
“Apakah nanti melalui BLUD atau lewat Pokdarwis, semua masih dalam pembahasan. Tidak ada pembicaraan soal untung-rugi sejauh ini. Fokus kita adalah bagaimana agar pengelolaan bisa berkelanjutan dan berdampak positif,” jelasnya.
Pernyataan senada juga datang dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim, Irhan Hukmaidy. Ia menyebut, tidak ada niat dari Pemprov untuk mengambil alih, namun regulasi pusat memang mengamanatkan provinsi sebagai pengelola kawasan konservasi laut.
“Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014, laut memang menjadi kewenangan provinsi, sementara darat milik kabupaten. Tapi prinsipnya, tidak ada perebutan. Kita ingin kolaborasi, bukan klaim-klaiman. Karena pariwisata ini tetap milik Berau,” katanya.
Irhan juga menegaskan bahwa skema kerja sama masih diformulasikan, dengan target rampung tahun ini. Tujuannya jelas, menjaga keberlanjutan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang menjadi andalan wisata Kabupaten Berau.
“Jadi mari sama-sama terjemahkan regulasi dengan benar. Kakaban tidak diambil, Kakaban tetap milik kita bersama,” pungkasnya. (*)
Tinggalkan Balasan