DPRD Bontang Sahkan Revisi Perda Pajak Daerah untuk Perkuat Kemandirian Fiskal

Inspirasimedia.com, BONTANG – DPRD Kota Bontang telah menyetujui revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan III, Senin (25/8/2025) malam. Keputusan ini memberikan dasar hukum baru bagi Pemkot Bontang dalam mengelola pajak dan retribusi daerah.
Rapat yang berlangsung di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang tersebut menjadi momen strategis untuk memperkuat kemandirian fiskal kota, bukan hanya sekadar forum pengambilan keputusan semata.
Agus Haris, Wakil Wali Kota Bontang, menjelaskan bahwa revisi Perda ini hadir sebagai respons terhadap kebutuhan daerah menghadapi dinamika ekonomi. Ia menekankan peran krusial pajak dan retribusi sebagai instrumen untuk mengurangi ketergantungan pada transfer dana pusat.
“Regulasi ini dirancang untuk memastikan peningkatan Pendapatan Asli Daerah berjalan secara adil, akuntabel, dan tetap memihak masyarakat,” tegas Agus Haris.
Revisi Perda mencakup penambahan objek retribusi baru serta penyesuaian tarif yang disusun melalui analisis terukur. Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan PAD, namun juga mendorong efektivitas pelayanan publik.
Dasar hukum revisi Perda ini mengacu pada evaluasi pemerintah pusat, khususnya PP Nomor 35 Tahun 2023 Pasal 127 ayat (2) dan surat edaran dari Kementerian Keuangan serta Kementerian Dalam Negeri. Dengan demikian, kebijakan ini telah terintegrasi dengan regulasi nasional, bukan hanya inisiatif daerah.
Andi Faizal Sofyan Hasdam, Ketua DPRD Bontang, menyatakan bahwa persetujuan seluruh fraksi terhadap Raperda ini mencerminkan kesadaran kolektif tentang urgensi memperkuat pondasi fiskal kota. “PAD yang meningkat bukan sekadar soal angka, namun modal untuk membiayai pembangunan berkelanjutan,” ungkapnya.
Disahkannya Perda baru ini membuat Pemkot Bontang yakin dapat memperluas ruang fiskal untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan dasar, dan program-program kerakyatan.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Raperda oleh Wali Kota Neni Moerniaeni bersama pimpinan DPRD. Bagi Bontang, tahap selanjutnya adalah implementasi aturan ini agar memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.(*).
Tinggalkan Balasan