Sengketa Lahan 10 Hektare di Begalon: DPRD Kutim Fasilitasi Mediasi dan Verifikasi
![]()
INSPIRASIMEDIA.COM, SANGATTA – Perselisihan lahan seluas 10 hektare di Desa Begalon, Kutai Timur (Kutim), antara Kelompok Tani (Poktan) dan PT Kaltim Industrial Nusantara (KIN) memasuki babak baru. DPRD Kutim, melalui Komisi A yang dipimpin Ketua Edy Markus Palinggi, turun langsung ke lokasi untuk melakukan inspeksi lapangan dan memverifikasi klaim kedua belah pihak.
Sengketa tersebut melibatkan dua bidang tanah masing-masing seluas enam dan tiga hektare yang diklaim oleh Poktan dan PT KIN. Poktan mengelola lahan dengan tanaman sawit selama lima hingga enam tahun, tetapi tidak memiliki dokumen resmi yang membuktikan kepemilikan. Di sisi lain, PT KIN mengklaim telah membebaskan lahan tersebut pada 2012, namun dokumen pendukung klaim tersebut belum diverifikasi secara menyeluruh.
“Permasalahan ini memerlukan penyelesaian transparan. Kami meminta PT KIN untuk menyerahkan peta pembebasan lahan serta dokumen-dokumen terkait lainnya. Hal ini penting agar kami dapat memastikan bahwa pembebasan lahan dilakukan sesuai prosedur,” ujar Edy Markus usai sidak.
Sidak tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk Dinas Pertanahan, Dinas Perkebunan, Dinas Pekerjaan Umum, dan Perusahaan Listrik Tenaga Uap (PLTR). Anggota DPRD, seperti Adriansyah dari Dapil II, juga hadir untuk memberikan dukungan terhadap proses penyelesaian sengketa.
Selain memeriksa klaim kedua belah pihak, DPRD Kutim mengingatkan potensi tumpang tindih lahan dengan perusahaan lain, seperti PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Tawabu Mineral Resources.
“Kemungkinan tumpang tindih harus diantisipasi. Kami akan mengoordinasikan dengan semua pihak terkait untuk memastikan tidak ada konflik lebih lanjut,” tambah Edy Markus.
DPRD juga mencermati kemungkinan keterlibatan mafia lahan dalam proses ini. Meski belum ada indikasi jelas, Edy menegaskan bahwa penyelesaian sengketa harus mengikuti prosedur hukum dengan hati-hati untuk menghindari pelanggaran.
DPRD Kutim berharap mediasi yang difasilitasi nantinya dapat memberikan solusi adil dan tidak merugikan masyarakat maupun perusahaan. Proses ini akan diawasi ketat demi menjamin hak semua pihak dipenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Adv)



Tinggalkan Balasan