Raperda Ketertiban Umum: Langkah Tegas DPRD Kutim Atasi Masalah Sosial

oplus_1024

Loading

INSPIRASIMEDIA.COM, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama DPRD sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketertiban Umum untuk mengatasi berbagai permasalahan sosial yang semakin kompleks. Fokus utama Raperda ini adalah pengaturan ketat terhadap peredaran minuman keras (miras), praktik prostitusi, dan lokalisasi yang dinilai meresahkan masyarakat.

Anggota Komisi D DPRD Kutim, Yan Ipui, menyatakan bahwa Raperda ini bertujuan memperkuat peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menegakkan aturan. Namun, ia menekankan pentingnya peningkatan kapasitas dan kesiapan Satpol PP agar penegakan hukum berjalan efektif.

Yan Ipui menyoroti keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran sebagai kendala utama dalam pengawasan di lapangan.

“Satpol PP memerlukan personel yang memadai dan pelatihan yang intensif. Tanpa dukungan anggaran yang cukup, pengawasan terhadap peredaran miras ilegal dan praktik prostitusi akan sulit dilakukan,” ungkap Yan.

Ia juga mendorong koordinasi yang lebih erat antara Satpol PP, kepolisian, dan dinas terkait untuk memastikan penegakan hukum dapat berjalan optimal.

Raperda ini akan memperketat pengawasan terhadap peredaran miras, yang selama ini dianggap sebagai salah satu penyebab kerusakan sosial di masyarakat. Yan Ipui menegaskan bahwa langkah tegas perlu diambil untuk menutup ruang bagi peredaran miras ilegal.

“Pengawasan tempat-tempat yang menjual miras ilegal harus dilakukan secara agresif. Kami tidak ingin ada toleransi terhadap hal yang merusak ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Selain miras, Raperda ini juga menargetkan penghapusan praktik prostitusi yang masih ditemukan di beberapa wilayah Kutim. Dengan dasar hukum yang lebih kuat, penindakan terhadap praktik ini diharapkan menjadi lebih maksimal.

“Prostitusi dan lokalisasi merusak nilai-nilai sosial. Raperda ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam menanggulangi masalah tersebut,” tambah Yan.

Yan Ipui juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban umum. Ia menegaskan bahwa ketertiban bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat sebagai subjek hukum.

“Masyarakat harus ikut mendukung penerapan Raperda ini. Dengan kerja sama yang baik, kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman,” ujarnya.

Dengan Raperda Ketertiban Umum yang sedang dibahas ini, diharapkan Kutim dapat menjadi daerah yang lebih aman dan tertib. Raperda ini juga diharapkan menjadi solusi terhadap berbagai permasalahan sosial yang mengganggu ketenteraman masyarakat.

DPRD dan pemerintah berkomitmen memastikan implementasi Raperda berjalan efektif melalui pengawasan ketat dan koordinasi lintas sektor. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini