Ajakan Legislator Kutim untuk Mengutamakan Keadilan dalam Masalah Lahan
![]()

SANGATTA – Beberapa sengketa lahan masih terjadi di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) sampai hari ini. Anggota DPRD Kutim, Yusuf T Silambi, berpesan kepada masyarakat yang terlibat dalam sengketa lahan agar melakukan evaluasi mendalam terkait dengan sengketa lahan. Setiap lahan yang akan disengketakan harus memiliki dasar yang kuat sebelum mengajukan tuntutan.
Yusuf mengimbau agar semua pihak dapat melihat konflik dengan kepala dingin dan objektif. Menurutnya, seringkali klaim yang diajukan tidak disertai dengan refleksi apakah tuntutan tersebut wajar secara hukum dan moral.
“Pesan untuk masyarakat yang bersengketa persoalan lahan, masyarakat harus lebih melihat maknanya apakah tuntutan saya ini wajar atau tidak,” ujar Yusuf.
Melihat persoalan dengan rasional
Yusuf T Silambi secara tegas menyampaikan pesan kepada masyarakat agar dapat melihat konflik lahan dengan rasional. Dia menekankan perlunya evaluasi mendalam terhadap dasar dan kelayakan dari setiap tuntutan yang diajukan.
Legislator ini mengajak masyarakat untuk mengambil langkah tenang dan kelayakan tuntutan sebelum menuntut pihak lain, sebagai bentuk introspeksi.
“Pesan untuk masyarakat yang bersengketa persoalan lahan, masyarakat harus lebih melihat maknanya apakah tuntutan saya ini wajar atau tidak,” ujar Yusuf.
Proses evaluasi ini mencakup pertimbangan fundamental, yaitu memastikan pihak yang menuntut telah memenuhi kewajiban atau memiliki hubungan hukum yang sah dengan lahan yang disengketakan. Dia memberikan contoh perlunya tanggung jawab individu: “Dan apakah saya ini layak menuntut perusahaan KPC atau layak kah saya menuntut masyarakat dan saya sendiri belum melakukan tugas-tugas itu dengan baik,” kata Yusuf.
Keadilan berdasarkan bukti hukum jelas
Yusuf juga mengingatkan bahwa ketidakadilan dapat datang dari berbagai arah. Dia menegaskan bahwa klaim sepihak dari perusahaan tanpa dasar yang kuat juga merupakan kesalahan, sebagaimana klaim masyarakat yang hanya berdasarkan penguasaan fisik tanpa bukti hukum.
Melalui pendekatan yang mendorong penyelesaian sengketa lahan yang lebih rasional dan berdasarkan bukti hukum yang jelas, Yusuf T Silambi berharap ketegangan dapat mereda dan titik terang penyelesaian yang adil dapat ditemukan bagi semua pihak. Langkah ini pada akhirnya akan menciptakan kepastian hukum yang kondusif bagi percepatan pembangunan ekonomi di Kutai Timur. (ADV)



Tinggalkan Balasan