RPJMD Kutim Disusun Partisipatif dan Ilmiah, Target Disahkan Sebelum 20 Agustus

(Foto: Istimewa)

Loading

SANGATTA — Pemkab Kutim resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 dalam Rapat Paripurna ke-XLVI DPRD Kutim, Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025.

Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab Kutim, Sudirman Latif, mengungkapkan bahwa penyusunan dokumen RPJMD telah memasuki tahap akhir.

Ia menegaskan, seluruh proses penyusunan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan secara terbuka dan partisipatif guna memastikan aspirasi masyarakat tertuang dalam dokumen pembangunan lima tahun ke depan.

“Alhamdulillah, penyusunan dokumen RPJMD 2025–2029 telah memasuki tahap akhir, setelah seluruh tahapan dilalui secara terbuka dan sesuai ketentuan. Ini merupakan upaya kami agar seluruh aspirasi masyarakat bisa terakomodasi,” ujarnya.

Dalam penyusunannya, Pemkab Kutim telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan melalui forum konsultasi publik, kesepakatan awal bersama DPRD, forum perangkat daerah, hingga Musrenbang RPJMD.

Pemkab Kutim juga menggandeng akademisi dari Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk memperkuat landasan ilmiah dari dokumen tersebut.

RPJMD Kutim 2025–2029 mengusung visi besar “Terwujudnya Kutai Timur Tangguh, Mandiri dan Berdaya Saing.” Visi tersebut, menurut Sudirman, lahir dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Kutim dan mencerminkan harapan agar daerah ini mampu bertahan menghadapi tantangan, mandiri dalam mengelola potensi lokal, serta mampu bersaing secara regional, nasional, bahkan global.

Ia menambahkan, dokumen RPJMD ini disusun dengan mengacu pada berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta telah diselaraskan dengan RPJMD Provinsi Kalimantan Timur dan RPJMN melalui Asta Cita Presiden RI.

Sudirman juga menjelaskan bahwa RPJMD ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan arah kebijakan dan acuan pembangunan lima tahun ke depan.

Ia menekankan pentingnya menjadikan RPJMD sebagai kompas moral dan strategi pembangunan yang mencerminkan semangat kolaborasi, kemajuan, serta nilai-nilai kemanusiaan.

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa RPJMD Kutim dirancang dengan tema pembangunan yang berkesinambungan setiap tahunnya.

Mulai dari pemantapan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, peningkatan kualitas sumber daya manusia dan infrastruktur, transformasi ekonomi berkelanjutan, penguatan ekonomi non-tambang dan ketahanan pangan, hingga perwujudan visi daerah di tahun terakhir masa RPJMD.

Pemkab Kutim menargetkan Ranperda RPJMD dapat segera disahkan menjadi Perda paling lambat pada 20 Agustus 2025, sesuai ketentuan enam bulan setelah kepala daerah dilantik.

Untuk itu, pemerintah mengajak DPRD berperan aktif dalam memberikan masukan strategis selama proses pembahasan di pansus maupun komisi.

“Kami menyadari tantangan ke depan tidak ringan. Namun dengan kerja sama, transparansi, dan sinergi seluruh pihak, InsyaAllah RPJMD ini akan menjadi komitmen kolektif menuju Kutai Timur Hebat,” pungkas Sudirman. (B/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini