Langkah Proaktif DPRD Kutai Timur Mitigasi Risiko Kegiatan Balap Liar
![]()

SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, melalui inisiatif Komisi D, memfokuskan upaya pada penyusunan kerangka hukum yang kuat demi menjamin keselamatan dan perlindungan generasi muda. Langkah proaktif ini merupakan bagian dari komitmen daerah untuk mewujudkan status Kabupaten Layak Anak (KLA) dengan memberikan solusi struktural terhadap isu keamanan publik.
Belakangan ini di Kutai Timur (Kutim) marak terjadi aksi balap liar oleh remaja yang diyakini masih berada di bawah umur. Anggota DPRD Komisi D, Yulianus Palangiran, menegaskan bahwa tantangan lama seperti balap liar memerlukan penanganan yang terstruktur dan serius. Balap liar telah lama menjadi “penyakit lama” yang mengancam keselamatan.
Upaya pencegahan ini menjadi krusial mengingat dampak fatal dari kegiatan tersebut. Yulianus mengonfirmasi bahwa aksi balap liar telah memakan korban, meskipun upaya pengadaan event resmi telah dilakukan sebelumnya.
“Tentunya ini suatu kekeliruan yang terjadi, makanya kemarin itu diadakan event event resmi supaya jangan terjadi hal hal seperti itu. Dan sudah beberapa korban jiwa yang sebab akibat dari balap liar,” kata Yulianus. Data lapangan menunjukkan bahwa pelaku utama dalam aksi berisiko ini umumnya adalah anak di bawah umur, sehingga intervensi regulasi penting untuk dilakukan.
Menjawab kekhawatiran yang ada, DPRD tengah mematangkan kerangka hukum yang berfokus pada perlindungan anak. Regulasi ini, yang digodok sebagai bagian dari inisiatif Kabupaten Layak Anak, bertujuan memberikan panduan yang jelas bagi orang tua dan penegak hukum.
“Memang kita harus kuwatir, makanya sekarang itu, kita sementara godok tentang kabupaten layak anak. Karena yang pada umumnya balap liar adalah anak-anak yang masih dibawah umur,” jelas Yulianus.
Regulasi yang disusun akan mencakup aturan jam malam yang sangat rinci. Yulianus merincikan tujuan dari aturan tersebut: “Itu kan semua nanti ada pasal pasal nya itu secara rinci, jam sekian, boleh keluyuran, lewat daripada itu tidak boleh. Nah pada umumnya balap liar yang kita lihat dari selama ini, di atas jam 23.00,” tamhanya.
Melalui penyusunan aturan yang detail dan berdasarkan data faktual jam kejadian, DPRD Kutim menunjukkan komitmennya untuk tidak hanya mengatasi masalah, tetapi juga membangun ekosistem yang aman dan mendukung perkembangan optimal anak-anak, mengukuhkan predikat Kutim sebagai daerah yang mengutamakan masa depan generasi muda. (ADV)



Tinggalkan Balasan