Menjamin Masa Depan Kutai Timur Melalui Tata Kelola Lahan yang Tertib
![]()

SANGATTA—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) telah menunjukkan fokus yang mendalam terhadap isu-isu krusial di daerah. Dalam beberapa pekan terakhir, salah satu area yang mendapat perhatian intensif adalah isu pertanahan , yang selama ini kerap menjadi sorotan masyarakat. Melalui langkah strategis, Komisi A DPRD mengambil inisiatif untuk memantapkan kerja sama dengan instansi terkait demi menjamin kepastian hukum bagi seluruh warga.
Anggota Komisi A, Yusuf T Silambi, menjelaskan bahwa upaya koordinasi tersebut merupakan bagian dari langkah strategis pihaknya untuk menyelesaikan berbagai persoalan, khususnya yang berkaitan dengan sengketa dan tata kelola lahan. Komisi A melihat bahwa kolaborasi antarlembaga dinilai penting untuk menciptakan penyelesaian yang komprehensif.
Guna memastikan efektivitas kerja, koordinasi intensif ini juga melibatkan staf ahli di internal komisi. Yusuf memaparkan bahwa Komisi A telah menjalin hubungan kerja yang solid dengan Badan Pertanahan. Mekanisme yang telah berjalan menunjukkan hasil yang positif dan konstruktif.
“Jadi kami kerja sama dengan bidang ini, khususnya ada staf dari komisi A untuk melakukan koordinasi. Koordinasi kami dengan pertanahan, jadi pertanahan kita sudah cukup bagus,” kata Yusuf.
Yusuf juga menyampaikan apresiasi terhadap kinerja instansi pertanahan yang dinilainya telah menunjukkan perkembangan signifikan. Pernyataan positif ini mengindikasikan bahwa upaya penanganan masalah pertanahan, termasuk sengketa lahan yang kerap terjadi, telah menemukan momentum penyelesaian yang baik.
Komitmen Komisi A tidak berhenti pada koordinasi yang telah terjalin. Komisi A bertekad untuk terus mempertahankan dan meningkatkan kualitas koordinasi ini ke depannya. Kolaborasi yang efektif antara fungsi legislatif dan eksekutif di bidang pertanahan ini diharapkan dapat mempermudah penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di daerah.
Dengan terjalinnya komunikasi yang baik antara DPRD dan instansi pertanahan, berbagai kebijakan strategis terkait tata kelola lahan diharapkan dapat dirumuskan dengan lebih matang. Sinergi yang matang ini pada akhirnya bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat. (ADV)



Tinggalkan Balasan