Jaminan Ketersediaan Sembako, Komisi B DPRD Kutim Fokus APBD 2026 untuk Kesejahteraan Ekonomi Dasar
![]()

SANGATTA— Kesejahteraan masyarakat setempat seringkali diukur dari pemenuhan kebutuhan dasar seperti sembako di daerah mereka. Menyadari hal ini, Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), telah merampungkan rapat kerja internal dalam rangka membahas alur dan skala prioritas penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026.
Fokus utama Komisi B adalah penguatan sektor riil dan menjaga stabilitas ekonomi dasar masyarakat. Hal ini sesuai dengan tugas Komis B yang membidangi perekonomian, khususnya di daerah Kutim.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menjadi salah satu mitra kerja yang mendapatkan fokus pembahasan mendalam dalam rapat tersebut. Ketua Komisi B DPRD Kutai Timur, Muhammad Ali, mengungkapkan adanya dua program utama yang diajukan untuk mendapatkan alokasi anggaran pada APBD tahun depan.
“Disperindag tadi skala prioritasnya pembangunan pasar, dan pemantauan harga, minta dianggarkan itu,” ucap Muhammad Ali.
Dua program utama tersebut, yaitu pembangunan infrastruktur pasar dan program pemantauan harga barang, merupakan strategi untuk memberikan dampak langsung. Penentuan skala prioritas ini menunjukkan komitmen DPRD Kutai Timur.
Pembangunan pasar dinilai strategis untuk menggerakkan perputaran barang dan jasa di tingkat kecamatan. Inisiatif ini juga bertujuan memberdayakan pedagang kecil dan menengah. Sementara itu, program pemantauan harga barang sangat krusial untuk menjaga ketersediaan dan keterjangkauan barang pokok bagi masyarakat.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi gejolak harga, terutama pada masa-masa tertentu seperti hari raya atau saat terjadi gangguan pasokan. Dengan ditetapkannya skala prioritas ini, diharapkan alokasi anggaran pada Disperindag Kutai Timur dapat lebih terfokus dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat serta iklim usaha di daerah.
Pembahasan di Komisi B merupakan bagian dari proses alokatif DPRD, yaitu mengevaluasi usulan anggaran dari tiap perangkat daerah sebelum ditetapkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD. Setelah rapat kerja, Komisi B akan menyusun rekomendasi dan laporan kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kutim.
“Rekomendasi ini akan menjadi bahan pertimbangan utama dalam perumusan kebijakan anggaran yang lebih makro,” tandas Muhammad Ali. (ADV)



Tinggalkan Balasan