DPRD Kutim Dorong Penguatan Sistem Hukum untuk Cegah Korupsi

Loading

SANGATTA—Pemberantasan korupsi saat ini menjadi perhatian utama publik. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pun menjadikan pemberantasan korupsi sebagai prioritas dalam roda pemerintahan. 

Namun, upaya pemberantasan korupsi di Kutim tidak bisa hanya mengandalkan operasi tangkap tangan atau penindakan setelah kejadian. Menurut Sekretaris Komisi A DPRD Kutim, Yusuf T Silambi, fondasi utama yang perlu diperkuat adalah sistem hukum itu sendiri. Ia menekankan bahwa hukum yang kuat dan konsisten akan menciptakan efek jera yang nyata, bahkan sebelum tindakan korupsi terjadi.

“Memang kita secara logika bahwa hukum kita di Indonesia ini kan belum sekokoh dengan pihak luar. Kalau saja sekokoh dengan luar, saya yakin orang juga takut,” ujar Yusuf dalam sebuah kesempatan wawancara.

Pernyataan tersebut bukan sekadar kritik, melainkan dorongan untuk membangun sistem hukum yang tidak hanya tertulis di atas kertas, tetapi benar-benar berjalan di lapangan. Menurutnya, kepastian hukum dan kekuatan eksekusinya menjadi kunci utama dalam menumbuhkan rasa hormat masyarakat terhadap aturan.

Dari Efek Jera ke Pencegahan Nyata

Yusuf menyebut bahwa ketakutan calon pelaku korupsi sangat bergantung pada seberapa kuat dan konsisten hukum ditegakkan. Ia menilai, selama ini sistem hukum di Indonesia, termasuk di Kutim belum mencapai tingkat kekokohan yang ideal untuk menciptakan efek pencegahan yang optimal.

“Hal ini menjadi poin kritis dalam upaya pencegahan,” tegasnya.

Ia tidak menyebut negara mana yang menjadi contoh ideal, namun pesannya jelas: Indonesia perlu mengejar standar penegakan hukum yang mampu menimbulkan rasa takut secara psikologis, bukan hanya sanksi administratif atau pidana yang datang terlambat.

Membangun Ekosistem Hukum yang Utuh

Bagi Yusuf, penguatan sistem hukum harus dilakukan secara menyeluruh. Mulai dari tahap penyelidikan, penuntutan, hingga proses peradilan yang berintegritas dan bebas dari intervensi. Tanpa itu, upaya pemberantasan korupsi akan terus berjalan di tempat.

“Upaya pemberantasan korupsi di Kutai Timur, dan Indonesia pada umumnya, tidak bisa dilepaskan dari upaya sistematis untuk memperkokoh seluruh elemen penegakan hukum,” katanya.

Dengan pendekatan ini, harapannya bukan hanya menangkap pelaku, tetapi memupus niat dan keberanian untuk melakukan tindakan korupsi sejak awal. Dan itu hanya mungkin terjadi jika hukum benar-benar ditegakkan. Tanpa pandang bulu, tanpa tebang pilih, dan tanpa kompromi. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini