DPRD Kutim Kaji Reklamasi Tambang untuk Memastikan Keseimbangan Lingkungan dan Investasi

Loading

SANGATTA — Isu reklamasi tambang di Kutai Timur (Kutim) menjadi perhatian utama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi C. DPRD tengah melakukan kajian mendalam terhadap isu ini , yang bertujuan untuk menyeimbangkan antara optimalisasi investasi dengan tanggung jawab terhadap lingkungan dan regulasi.

Kajian ini dipandang sebagai upaya penting untuk memastikan iklim investasi di Kutim tetap kondusif , terutama di sektor pertambangan. Perlu diketahui bahwa kewajiban reklamasi dan pascatambang sudah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas mewajibkan setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk melaksanakan reklamasi dan pascatambang.

Kewajiban tersebut merupakan bagian dari prinsip berkelanjutan dalam kegiatan pertambangan. Perusahaan harus mengembalikan kondisi lahan bekas tambang mendekati keadaan semula.

Anggota DPRD Komisi C, Pandi Widiarto, menjelaskan bahwa langkah awal yang sangat penting adalah mendapatkan kejelasan status dan kondisi sebenarnya di lapangan.

“Insya Allah kami juga lagi kaji, agar harapannya mudah-mudahan melalui Dinas LH. Yang paling pertama sebenarnya kita mau mengkonfirmasi dulu bagaimana statusnya yang sebenarnya,” kata Pandi Widiarto.

Pandi Widiarto menambahkan, dewan akan berusaha mencari solusi terbaik yang dapat mengakomodir kepentingan semua pihak. Seluruh proses kajian akan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jadi kita akan cari jalan yang baik, solusinya seperti apa agar siapapun yang bisa berinvestasi juga merasa nyaman dan aman bisa berinvestasi di BTP. Tentu juga dengan aturan yang berlaku,” tambah Pandi.

Kajian reklamasi ini dilakukan untuk menjamin kepastian bagi para pemodal. DPRD Kutim berkomitmen penuh bahwa setiap aktivitas investasi, termasuk di sektor pertambangan, harus memberikan dampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

“Kami berharap iklim investasi di Kota Timur terus kondusif karena semua yang mau berinvestasi tentu punya berdampak ekonomi dan dampak yang baik buat masyarakat,” jelasnya.

Upaya ini menunjukkan keseriusan DPRD Kutim dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi investor, sekaligus memastikan` bahwa prinsip-prinsip lingkungan dan regulasi dipenuhi. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini