Pemkab Kutai Timur Ikut Arahan Pemerintah Pusat Terkait Kewajiban Reklamasi Lahan Tambang

Loading

SANGATTA — Kewajiban reklamasi lahan bekas tambang di Kutai Timur (Kutim) menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Anggota DPRD Kutai Timur, Pandi Widiarto, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan ini membutuhkan koordinasi yang erat dengan instansi di tingkat pusat.

Pernyataan tersebut disampaikan Pandi Widiarto menanggapi implementasi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Menurutnya, lahan yang direklamasi merupakan bagian dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) setiap perusahaan.

Penanganan reklamasi tidak dapat ditentukan oleh pemerintah daerah sendiri. Arahan teknis dan kebijakan lebih lanjut sepenuhnya berasal dari kementerian terkait. Hal ini menjadikan arahan dari kementerian di Jakarta sebagai penentu dalam merumuskan langkah-langkah konkret di lapangan.

“Yang direklamasi itu adalah bagian dari IUP setiap perusahaan, nah itu tentu harus koordinasi ke pusat juga, ke kementerian. Nanti dari kementerian lah yang memberikan arahan gimana,” jelas Pandi.

Ketegasan pemerintah pusat dalam menjamin kewajiban reklamasi ini terlihat jelas dari sikap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba), Tri Winarno, menegaskan bahwa kewajiban reklamasi dan pascatambang adalah hal mutlak yang tidak dapat ditawar oleh pemegang IUP. Pernyataan ini disampaikan dalam “Arahan terkait Pengenaan Sanksi untuk Peningkatan Kepatuhan Komoditas Mineral Logam” melalui zoom meeting.

Sikap tegas pemerintah pusat ini dibuktikan dengan diterbitkannya sanksi penghentian sementara terhadap 190 perusahaan tambang pada pertengahan September 2025. Sanksi ini diberikan terutama karena perusahaan tidak menempatkan dana jaminan reklamasi dan melakukan produksi melebihi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Selain sanksi penghentian sementara, pemerintah juga memiliki kewenangan untuk menunjuk pihak ketiga melakukan reklamasi jika perusahaan abai. Sanksi bagi perusahaan yang lalai pun telah ditetapkan secara berjenjang, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan IUP.

Sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat melalui kementerian menjadi kunci untuk memastikan proses reklamasi berjalan optimal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, demi keberlanjutan lingkungan di Kutai Timur. (ADV)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini