Memastikan Dana Reklamasi Tambang di Kutai Timur Tepat Sasaran

Loading

SANGATTA—Isu tambang selalu menjadi perhatian masyarakat Kabupten Kutai Timur (Kutim). Karena itu, langkah proaktif diambil oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur untuk memastikan keberlanjutan lingkungan pasca pertambangan. 

Saat ini, DPRD tengah fokus mengkaji secara mendalam mekanisme pengawasan dana jaminan reklamasi pertambangan. Kajian ini merupakan upaya penting untuk menciptakan sebuah sistem yang lebih akuntabel, transparan, dan efektif dalam menjamin pemulihan lingkungan daerah.

Menjaga amanah lingkungan melalui pengawasan yang kuat

Ada dua dua aspek fundamental yang menjadi kajian dari DPRD Kutim. Pertama adalah kecukupan besaran dana untuk pemulihan lahan. Kedua, langkah hukum yang akan diambil jika perusahaan gagal melaksanakan kewajiban reklamasi. Dua hal ini menjadi kajian yang dibahas dengan serius oleh wakil rakyat di Kutai Timur.

Anggota DPRD Kutai Timur dari Fraksi Demokrat, Pandi Widiarto, menjelaskan bahwa secara hukum, besaran dana jaminan reklamasi telah diatur dalam perundang-undangan. Oleh karena itu, fokus saat ini adalah memastikan implementasi aturan tersebut di lapangan.

“Itukan ada aturan undang-undangnya ya jadi baik besaran, maupun nilainya itu udah ada aturanya, jadi memang setatusnya mengkonfirmasi hal itu,” jelas Pandi.

Tantangan koordinasi dan kepastian data

Meskipun aturan sudah ada, Pandi Widiarto mengakui adanya tantangan dalam proses pengawasan, terutama terkait pembagian kewenangan. Kewenangan penerbitan izin reklamasi saat ini sepenuhnya berada di pemerintah pusat. Kondisi ini menuntut adanya koordinasi intensif di semua tingkatan.

“Cuman saat ini kan kewenangan terkait ijin reklamasi itu kan di pusat semua, itu yang lagi kami juga mau berkordinasi sejauh mana kevalidan data itu dan sejauh mana perusahan-perusahan terkait,yang terdata itu terkonfirmasi kebenarnya,” tambah Pandi.

Pandi menegaskan bahwa pihaknya, bersama Komisi C yang membidangi urusan keuangan dan tata ruang, sedang mendalami persoalan ini secara komprehensif.

Melalui upaya ini, DPRD Kutai Timur bertekad memastikan mekanisme pengawasan dana jaminan reklamasi berjalan efektif, melindungi lingkungan, dan menghindarkan daerah dari potensi kerugian di masa depan. (ADV)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini