Pandi Widiarto Usulkan Forum Tata Ruang Berbasis Regulasi
![]()

SANGATTA—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) memandang bahwa keberlanjutan pembangunan daerah harus didukung oleh kebijakan tata ruang yang komprehensif dan terpadu. Untuk mencapai tujuan ini, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kutim, Pandi Widiarto, mengusulkan langkah strategis, yaitu segera dibentuknya Forum Tata Ruang.
Forum ini akan menjadi semacam think tank atau wadah pemikir bagi Kutim, khususnya terkait dengan masalah tata ruang wilayah di Kabupaten ini. Forum ini terdiri dari berbagai pihak yang memiliki kompetensi terkait dengan tata ruang.
“Dia bicara yang terdiri dari akademisi, praktisi, geoprasi, sama tokoh masyarakat,” kata Pandi Widiarto.
Landasan hukum Permen ATR/BPN nomor 9 tahun 2022
Pandi Widiarto menegaskan bahwa usulan pembentukan Forum Tata Ruang ini memiliki dasar hukum yang kuat, yang diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 9 Tahun 2022. Forum ini dirancang sebagai wadah strategis yang melibatkan berbagai pihak untuk membahas serta mengelola seluruh aspek penggunaan ruang wilayah di Kutim.
Regulasi tersebut menegaskan pentingnya kehadiran Forum Tata Ruang sebagai sarana penting sebagai bentuk partisipasi publik. Selain itu, forum ini juga bentuk kolaborasi antarpemangku kepentingan dalam pengambilan keputusan terkait tata ruang
“Itu juga penting karena memang di dalam Permen ATR/BPN Nomor 9 Tahun 2022 itu mengatur soal bagaimana memfungsikan forum Tata Ruang sebagai salah satu forum yang mendiskusikan soal penggunaan Tata Ruang, penggunaan ruang di kawasan Kutai Timur,” jelasnya.
Memastikan kebijakan yang berpihak pada masyarakat
Dengan adanya wadah diskusi resmi ini, setiap rencana alih fungsi lahan atau perubahan peruntukan ruang bisa dikaji secara lebih komprehensif dan transparan. Pembentukan forum tersebut juga dinilai akan memperkuat koordinasi antarinstansi dan memperkaya proses perencanaan pembangunan daerah.
Keterlibatan multisektor menjadi kunci dalam Forum Tata Ruang. Tujuan dari keterlibatan berbagai unsur ini adalah memastikan setiap kebijakan tata ruang tidak hanya berpihak pada kepentingan pembangunan fisik semata, tetapi juga memperhatikan aspek sosial dan lingkungan.
Langkah strategis ini diharapkan dapat mendorong penyusunan kebijakan tata ruang yang berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas di Kutai Timur. Pada akhirnya, tujuan yang diharapkan adalah terciptanya tata ruang wilayah yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi warga Kutim di masa depan. (ADV)



Tinggalkan Balasan