DPRD Samarinda Nilai Pemerintah Terlalu Tergesa-gesa Keluarkan Kebijakan Penjualan Gas LPG 3 Kilogram
![]()
INSPIRASIMEDIA.COM, SAMARINDA – Anggota Komisi II DPRD Samarinda Sani Bin Husain menilai pemerintah terlalu tergesa-gesa menerapkan kebijakan penjualan gas elpiji 3 kilogram.
Kebijakan yang disorot Sani Bin Husain itu yakni terkait tidak diperbolehkannya penjualan LPG tiga kilogram melalui pengecer.
Kebijakan tersebut berlaku terhitung 1 Februari 2025 kemarin.
Masyarakat yang ingin mendapatkan gas, harus membeli dari pangkalan resmi Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
Sani Bin Husain menilai kebijakan tersebut seolah tidak memberi napas kepada masyarakat.
Menurutnya, banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya kebijakan ini dan malah dibuat kebingungan ketika hendak mencari gas melon.
Ia menilai kebijakan ini tidak mendapat ruang sosialisasi yang terencana dengan baik dan koordinasi dengan pemerintah daerah kurang terbangun.
“Harusnya garis koordinasinya melibatkan pemerintah provinsi atau pemerintah kota/kabupaten. Namun Pemerintah pusat terlalu tergesa-gesa,” ujar Sani Bin Husain, baru-baru ini.
Akibat kebijakan itu, Sani menyebut rakyat nampaknya masih kesulitan mendapat gas melon.
Masyarakat juga dibuat kaget atas keputusan mendadak oleh pemerintah.
“Kebijakan baru merupakan bentuk kelemahan pemerintah mengawasi distribusi gas melon di lapangan,” tegasnya.
Sebagai informasi, pemerintah memberlakukan kebijakan tidak diperbolehkannya penjualan LPG tiga kilogram melalui pengecer dengan berbagai alasan.
Misalnya seperti distribusi yang tidak merata, terjadi kasus penimbunan, penjual naik kelas dengan berubah menjadi distributor resmi, sampai memperbaiki tata kelola penjualan gas elpiji 3 kilogram. (adv)



Tinggalkan Balasan