Distribusi Gas Melon Dinilai Bermasalah, DPRD Samarinda Sebut Kelangkaan Terjadi Bukan Karena Stok Kurang

Loading

INSPIRASIMEDIA.COM, SAMARINDA – Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi turut menyoroti kelangkaan elpiji 3 Kg atau gas melon di Kota Tepian.

Iswandi menyebut kuota gas subsidi di Samarinda seharusnya tercukupi.

Hal itu berdasarkan data dari PT Pertamina Patra Niaga, yakni total kuota elpiji bersubsidi untuk Samarinda pada 2024 adalah 29.405 metrik ton per tahun, atau setara dengan 9.801.000 tabung.
Kuota ini dialokasikan untuk 23 agen yang kemudian mendistribusikannya ke pangkalan.

Namun meskipun stok dinyatakan aman, banyak masyarakat tetap kesulitan mendapatkan gas bersubsidi di pangkalan.

“Sebenarnya kuota cukup, hanya saja masalahnya adalah panic buying,” ujar Iswandi, Kamis (6/2/2025).

Menurutnya, kebingungan masyarakat muncul setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan pada 27 Januari yang melarang pengecer menjual gas melon mulai 1 Februari 2025.

Kebijakan ini memicu kepanikan masyarakat sebelum akhirnya dicabut oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Februari.

Terkait hal itu, DPRD Samarinda berencana akan memanggil kembali dinas terkait guna menyusun mekanisme distribusi yang lebih jelas.

Iswandi menegaskan, pihaknya akan mencari solusi apakah nantinya sistem lima RT satu pangkalan atau mekanisme lain yang lebih efektif.

“Kami akan mencari solusi, apakah nantinya sistem lima RT satu pangkalan atau mekanisme lain yang lebih efektif, agar masyarakat tidak perlu mencari gas hingga ke kecamatan lain. Kondisi ini yang membuat harga naik dan semakin membebani warga,”  pungkasnya.

Selain itu, sebagai upaya tindak lanjut, Iswandi juga mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan elpiji bersubsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.

Sebelumnya, pada 1 Februari 2025 kemarin, pemerintah sempat menerbitkan larangan pengecer menjual gas elpiji 3 Kg.

Namun hal itu kembali berubah setelah tiga hari kemudian.

Sebab pada Selasa (4/2/2025), pemerintah kembali mengizinkan warung kelontong (pengecer) untuk terus menjual elpiji 3 Kg dengan syarat menjadi sub-pangkalan resmi PT Pertamina (Persero). (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini