Soroti Maraknya Perkawinan Siri, DPRD Samarinda Bakal Kaji Ulang Aturan Mengenai Penghulu Ilegal

Loading

INSPIRASIMEDIA.COM, SAMARINDA – DPRD Samarinda menyoroti maraknya praktik perkawinan siri oleh penghulu ilegal.

Teranyar, DPRD Samarinda menggelar rapat dengar pendapat (hearing) untuk membahas kasus tersebut.

Disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, pihaknya berencana untuk mengkaji lebih dalam terkait aturan mengenai penghulu ilegal, termasuk kemungkinan untuk membentuk Peraturan Daerah (Perda) yang lebih ketat.

“Hearing ini merupakan langkah awal dalam mencari solusi terbaik,” ujar Sri Puji Astuti.

Sementara itu,  Anggota DPRD Samarinda, Ismail Latisi, mengaitkan perkawinan siri dengan peningkatan kasus pernikahan anak di Samarinda.

Ia menyebutkan bahwa kurangnya regulasi mengenai penghulu liar mendorong orang tua yang ingin menikahkan anaknya di bawah umur untuk mencari jalan pintas melalui perkawinan siri.

Setelah hearing ini, DPRD akan melakukan kajian lebih lanjut untuk mengatur keberadaan penghulu liar dan meningkatkan pengawasan agar praktik perkawinan siri tidak semakin tidak terkendali.

“Kita harus berikan perlindungan yang lebih baik bagi perempuan dan anak, serta memperjelas aturan hukum terkait pernikahan di Samarinda,” tegasnya.

Diketahui, dalam hearing yang digelar DPRD Samarinda guna membahas praktik perkawinan siri menghadirkan berbagai pihak.

Termasuk Kementerian Agama (Kemenag), pengacara, dan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur.

Dalam forum tersebut, pengacara Dyah Lestari menyoroti banyaknya penghulu liar yang beroperasi tanpa pengawasan.

“Hanya ada 17 penghulu resmi yang terdaftar sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah pemerintah. Sisanya beroperasi tanpa aturan,” ujar Dyah.

Ia menekankan praktik ini sangat merugikan perempuan dan anak, terutama dalam aspek hukum dan administrasi kependudukan.

Dyah menjelaskan perkawinan siri menyebabkan anak tidak dapat memperoleh akta kelahiran dengan nama ayah, istri tidak memiliki perlindungan hukum, dan kesulitan dalam melaporkan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Masalah ini semakin kompleks karena perkawinan siri juga sering melibatkan anak di bawah umur,” ungkapnya.

Kepala Wilayah TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, memberikan contoh kasus seorang anak berusia 14 tahun yang dinikahkan secara siri tanpa persetujuan orang tua.

Tim Kuasa Hukum TRC PPA Kaltim, Sudirman menambahkan, lemahnya regulasi menjadi penyebab utama maraknya penghulu ilegal.

Terkait hal itu, ia mendesak DPRD untuk segera membuat aturan yang lebih tegas agar praktik ini dapat dikendalikan. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini