DPRD Samarinda Soroti Aktivitas Tambang di Palaran, Minta Pihak Terkait Turun Tangan

Loading

INSPIRASIMEDIA.COM, SAMARINDA –  DPRD Samarinda mendorong Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan inspektur pertambangan segera turun tangan menghentikan aktivitas tambang yang merugikan masyarakat.

Disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Samarinda Anhar, bahwa ia menerima laporan dari warga terkait tambang yang masih beroperasi di Kecamatan Palaran.

Ia mengungkapkan, perusahaan tambang itu beroperasi di lahan warga tanpa menyelesaikan pembebasan lahan.

Untuk itu, Anhar mendorong pihak terkait untuk menghentikan aktivitas tersebut jika ditemukan ada pelanggaran.

“Pihak terkait seperti DLH dan inspektur pertambangan harus segera turun tangan menghentikan aktivitas tambang yang merugikan masyarakat dan memastikan reklamasi dilakukan,” ujar Anhar.

Lanjut dijelaskannya, ia menyoroti dua persoalan utama terhadap aktivitas pertambangan di wilayahnya.

Pertama, aktivitas pertambangan yang melebihi izin yang diberikan.

Ia mengungkapkan, izin yang dikantongi perusahaan yang melapor ke dirinya, sekitar 3.000 hektare untuk keperluan perumahan dan industri.

Namun dalam praktiknya, kegiatan tambang terjadi di luar area yang seharusnya.

“Beberapa waktu lalu sudah dilakukan groundbreaking Pelabuhan Multipurpose Palaran. Itu jadi salah satu alasan pengembang ingin memperluas aktivitasnya,” ungkapnya.

Kedua, politisi PDIP ini juga menyoroti tata ruang Pemkot Samarinda yang berkomitmen bahwa 2026 tambang harus berhenti di Kota Tepian.

Ia mengingatkan pemerintah harus konsisten dengan komitmen tersebut.

Anhar juga  mendesak pemerintah pusat untuk mencabut seluruh izin pertambangan pada 2026.

“Kami minta organisasi perangkat daerah teknis Pemkot dan Pemprov Kaltim untuk memastikan tidak ada lagi izin tambang diperpanjang,” pungkasnya. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini