Atasi Berbagai Persoalan Sosial di Kota Tepian, DPRD Samarinda Tawarkan Solusi Melalui Perda Ketahanan Keluarga
![]()
INSPIRASIMEDIA.COM, SAMARINDA – Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga hingga saat ini belum disahkan.
Padahal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut telah selesai disusun sejak 2023.
Hal itu diungkap Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti.
Ia mendorong agar Perda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga segera disahkan.
Karena menurutnya, pengesahan Perda tersebut akan menjadi solusi strategis untuk mengatasi berbagai persoalan sosial di Samarinda.
“Ketahanan keluarga adalah landasan utama untuk menciptakan masyarakat yang sejahtera. Samarinda dengan beragam tantangan sosialnya, membutuhkan pendekatan jangka panjang seperti yang ditawarkan Raperda ini,” ujar Sri Puji Astuti, belum lama ini.
Dijelaskannya, proses penyusunan Raperda tersebut berlangsung selama enam bulan melalui berbagai tahapan, mulai dari sosialisasi hingga diskusi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Penyusunan naskah akademik Perda itu dilakukan dengan melibatkan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), para ahli hukum, akademisi, dan lembaga peradilan.
Sebanyak 20 OPD, termasuk Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Dinas Ketahanan Pangan, turut berkontribusi dalam pembahasan Raperda itu.
Sri Puji Astuti menjelaskan bahwa pendekatan multidimensi digunakan karena ketahanan keluarga meliputi aspek ekonomi, kesehatan fisik, mental, hingga sosial dan budaya.
Salah satu fokus utama dalam Raperda ini adalah pencegahan pernikahan dini, yang kerap menjadi akar dari berbagai masalah sosial, seperti kemiskinan, kesehatan yang buruk, dan ketidaksiapan mental.
Selain itu, Raperda ini juga mencakup kewajiban pemeriksaan kesehatan bagi calon pengantin, seperti tes anemia, narkoba, dan ultrasonografi (USG).
“Kesiapan fisik dan mental calon pengantin sangat penting untuk membangun keluarga yang sehat dan harmonis. Ini adalah langkah preventif yang strategis,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya memperluas partisipasi masyarakat dalam uji publik Raperda itu.
Jika sebelumnya hanya melibatkan akademisi, ahli hukum, kejaksaan, dan pengadilan, ke depannya tokoh agama, tokoh perempuan, ahli kesehatan, dan pemangku kepentingan lainnya juga akan diikutsertakan.
“Kami ingin memastikan bahwa aturan ini tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” pungkasnya. (adv)



Tinggalkan Balasan