Kejari Kukar Selamatkan Rp4,1 Miliar Kerugian Negara Selama 2025
![]()
Inspirasimedia.com,TENGGARONG – Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 dengan tema “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat” digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong pada Selasa (9/12/2025).
Peringatan tersebut ditandai dengan pelaksanaan upacara di halaman Kantor Kejari Tenggarong, sekaligus penyampaian capaian kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi sepanjang 2025. Capaian ini meliputi tahapan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, eksekusi, serta penyelamatan kerugian negara.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Kukar, Heru Widjatmiko, menjelaskan bahwa pada tahap penyelidikan terdapat empat kasus yang ditangani. Sementara pada tahap penyidikan, terdapat lima kasus dengan total penyelamatan kerugian negara sebesar Rp61 juta.
Pada tahap penuntutan, terdapat tujuh kasus dengan penyelamatan kerugian negara mencapai Rp220 juta.
Adapun pada tahap eksekusi, Kejari Tenggarong menangani sepuluh kasus dengan total penyelamatan kerugian negara berupa denda sebesar Rp150 juta, uang pengganti sebesar Rp120 juta, serta uang rampasan sebesar Rp3,5 miliar. Sehingga total penyelamatan kerugian negara pada tahap eksekusi mencapai Rp3,5 miliar.
“Jika dijumlahkan, total penyelamatan kerugian negara selama tahun 2025 mencapai Rp4,1 miliar,” ungkap Heru.
Selain itu, Kejari Tenggarong juga berhasil mendata sejumlah aset milik tersangka dalam beberapa perkara. Pada perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan PT Mahakam Gerbang Raja Migas untuk proyek pembangunan tangki timbun dan terminal BBM tahun 2018-2020, jaksa berhasil mengidentifikasi satu unit apartemen di Jakarta dan tujuh bidang tanah di Jakarta dan Cirebon.
Sementara itu, pada perkara korupsi penggunaan APDes Desa Genting Tanah, Kecamatan Kembang Janggut, Tahun Anggaran 2022, Kejari turut mendata dua bidang tanah di Kecamatan Kembang Janggut sebagai aset terkait perkara.
Melalui capaian ini, Kejari Kukar menegaskan komitmennya untuk mendorong penerapan sistem penanganan perkara yang transparan dan akuntabel, khususnya dalam hal tindak pidana korupsi. (*)



Tinggalkan Balasan