Diduga Cemari Sungai Baliri Bambalamotu, PT Toscano Akan di Laporkan ke DLH Sulbar

Potret Sungai Baliri Kecamatan Bambalamotu yang terkena pencemaran limbah kelapa sawit ulah PT Toscano. (Foto/Ist)

Loading

Inspirasimediacom, PASANGKAYU – PT Toscano yang bergerak di bidang pengolahan Tandang Buah Segar (TBS) yakni Pabrik Kelapa Sawit (PKS) diduga melakukan pencemaran Sungai Baliri hingga air sungai tersebut berubah warna menjadi hitam pekat.

Diketahui, perusahaan tersebut beroperasi di Desa Kalola, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi barat (Sulbar).

Hal itu terkesan menyepelekan Undang-undang Lingkungan Hidup (LH) serta tak memikirkan dampaknya.

Ironisnya, sumur warga setempat yang digunakan untuk keperluan sehari-hari pun juga terkontaminasi mengakibatkan air sumurnya berubah warna kehitaman dan mengeluarkan bau busuk.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, di sepanjang sungai Baliri dari belakang PKS PT.Toscano hingga ke muara yang mengarah ke laut melewati belakang Kantor Kelurahan Bambalamotu itu air mengalir deras berwarna hitam diduga akibat buangan limbah cair pengolahan buah kelapa sawit.

Limbah cair yang mengalir deras ke Sungai Baliri mengakibatkan air berubah seketika menjadi hitam pekat itu membuat warga setempat resah. Ikan dan udang yang biasanya dimanfaatkan warga sebelum PT.Toscano ada, kini punah akibat buangan limbah tersebut. Bahkan sapi pun tidak lagi meminumnya karena merusak pencernaannya.

“Dulunya sebelum PT.Toscano ada, kami mengambil air bersih untuk keperluan sehari-hari di sungai Baliri ini, baik untuk di rumah maupun air minum sapi. Ikan dan udang pun sering kami ambil untuk lauk. Nah sekarang tidak ada lagi,” jelas warga setempat yang merasakan dampaknya.

Menindak lanjuti hal tersebut, mahasiswa dan masyarakat ingin melakukan pengaduan pada dinas terkait yakni Dinas Lingkungan hidup (DLH) Kabupaten Pasangkayu untuk melakukan peninjauan dan kajian ulang terkait Analisis dampak lingkungan (AMDAL) perusahaan tersebut.

“Masyarakat sangat dirugikan dengan ulah nakal pihak perusahaan PT.Toscano akibat terkontaminasi limbahnya. Saya tegaskan DLH Kabupaten Pasangkayu untuk melakukan peninjauan atas AMDAL nya,” tegas warga setempat.

Warga berharap, pemerintah dan instansi terkait bisa menindak tegas ulah perusahaan nakal ini.

“Kami minta perusahaan (PT.Toscano) ditindak tegas. Jika perlu aktivitas perusahaan ditutup untuk sementara, jika DLH Kabupaten Pasangkayu tidak melakukannya. Saya patut menduga ada pembiaran dalam kasus ini, dan saya akan bawah ke DLH Provinsi Sulbar bahkan ke Polda Sulbar,” ungkapnya.

Sebagai informasi, membuang limbah cairan pada lingkungan merupakan pelanggaran berat. Ada beberapa peraturan yang mengatur mengenai larangan membuang limbah di sungai, salah satunya adalah Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (*)

 

Penulis: Adnan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

0 Komentar

  1. Basri

    Artike yang sangant bermanfaat apakah sdh ada hasil uji labnya?