Aliansi Buruh dan Sopir Truk Pasangkayu Lakukan Unjuk Rasa di PT Palma Membawa 10 Tuntutan
![]()
Inspirasimedia.com, PASANGKAYU – Baru-baru ini, puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Buruh, mahasiswa, masyarakat petani dan sopir truk Tandang Buah Segar (TBS) melakukan unjuk rasa di Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) PT Palma Sumber Lestari (PSL) yang beroperasi di Desa Bulu Parigi, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) pada Sabtu (27/04/2024).
Dalam aksinya, massa aksi menuntut PT PSL agar tidak membeda-bedakan para pekerja, menyegerakan realisasi Corporate Social Responsibility (CSR) dan mendesak perusahaan untuk mengeluarkan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).
Kordinator Lapangan (Korlap), Al Anfal dalam aspirasinya mengatakan bahwa aksi kali ini adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan karena sangat memberi efek yang baik kedepannya.
Hal ini, sebagai kewajiban oleh perusahaan agar masyarakat dapat hidup dengan tenang dan mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuannya.
Sementara itu, perwakilan sopir truk TBS, Rahman juga mendesak agar perusahaan tidak mendiskriminasikan para pedagang buah yang bermuatan menggunakan mobil kecil.
Di mana melalui kebijakan perusahaan yang dianggap tidak adil yg menyamakan potongan tonase terhadap buah yang di bawah ke perusahaan dari mobil kecil dan besar yaitu sebesar tiga persen yang sebelumnya itu satu persen.

Selain itu, Rahman juga mendesak perusahaan PT Palma bertanggungjawab atas akses petani yang rusak berada di sekitar area perusahaan. Tak hanya itu, ia juga meminta agar sertifikat masyarakat yang belum mendapat titik temu sebagaimana tanggungjawab perusahaan yang membeli lahan masyarakat yang tidak terselesaikan dengan baik.
Juga, terpenuhinya akses hak-hak buruh yang di mana biaya lemburan yang tidak terpenuhi oleh perusahaan kepada buruh bongkar buah yg di gaji berdasarkan tonase yang di kelola oleh buruh.
“Sehingga ini yang menjadi poin yang sentral terhadap masalah buruh yang seharusnya dipenuhi oleh perusahaan namun tidak terpenuhi dengan baik,” tegas Rahman.
Disisi lain, Rahman juga mendesak perusahaan PT Palma agar menyelesaikan penampungan yang tidak sesuai dengan kapasitas limbah yang di tampung oleh kolam yang disediakan oleh perusahaan.
Dengan penampungan yang tidak sesuai itu, masyarakat yang ada di wilayah perusahaan tersebut sangat terganggu.
Di mana ketika hujan turun akan menyebabkan penguapan dan terindikasi menyebar ke sungai dan mencemari lingkungan.
“Sehingga dengan hal ini masyarakat petani dalam aksi aliansi ini mendesak perusahaan untuk bertanggungjawab,” sambung Rahman.
Adapun poin-poin tuntutan sebagai berikut:
1. Mendesak perusahaan agar setiap buruh yg belum terdaftar di BPJS ketenagakerjaan segera memfasilitasi setiap buruh dan pekerja perusahaan yang belum mendapat jaminan BPJS ketenagakerjaan sesuai ketentuan pasal 35 UU No 13 tahun 2003 tentangketenaga kerjaan yaitu pemberi pekerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan keselamatan dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja.
2. Mendesak perusahaan agar menjalankan tugas dan fungsinya sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku berdasarkan bidang kerja pada setiap pekerja.
3. Mendesak perusahaan untuk memperjelas status pekerja terhadap upah lemburan terhadap karyawan dan buruh harian secara transparan dan akuntabel serta memperjelas indikasi Pungutan Liar (Pungli) atas dasar pemotongan pajak yang tidak jelas pertanggungjawabannya oleh oknum perusahaan yang tidak bertanggung jawab sehingga merugikan para buruh pekerja.
4. Mendesak perusahaan untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal sesuai dengan komitmen perusahaan yaitu 70 persen tenaga kerja Lokal dan 30 persen tenaga kerja luar daerah Kecamatan Baras.
5. Dalam perekrutan tenaga kerja sesegera mungkin untuk melakukan koordinasi terhadap masyarakat lokal agar mendapat hidup yang layak serta mengurangi angka pengangguran sesuai perintah UU No.40 tahun 2007 tentang perseorangan Terbatas (UUPT) Pasal 1 Ayat 3, perseorangan memiliki kewajiban dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseorangan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
Kemudian, Pasal 74 UUPT juga mengatur tentang CSR, yakni perusahaan memiliki kewajiban dalam menganggarkan dana untuk Corporate Social Responsibility (CSR) serta perintah UU yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan memelihara fakir miskin dan pasal 33 UUD 1945, yg secara terbuka agar masyarakat lokal sekitar dapat bekerja dan memperoleh akses hak yang sama di mata UU.
6. Mendesak perusahaan agar bertanggungjawab dalam menyelesaikan pembuatan sertifikat tanah oleh tanah petani yang tidak terselesaikan dengan baik terhadap pembangun infrastruktur jalan oleh PT. PSL Kecamatan Baras
7. Mendesak perusahaan agar memperbaiki akses jalan petani yang rusak akibat pembangunan jalan perusahaan agar petani bisa menggunakan aksesnya. Sehingga tidak terganggu akibat aktifitas perusahaan di jalan perusahaan kerena polusi debu dan jalan yang berlubang karena lingkungan yang rusak sebagai mana perintah UU yang tertuang dalam CSR.
8. Mendesak perusahaan agar menormalkan kembali pemotongan sortasi seperti pertama penerimaan TBS di PT.PSL yaitu 1,2 persen atau 12 Kilogram per Ton serta memberikan bongkar khusus untuk mobil Kecil seperti sebelumnya.
9. Stop kerja rodi yang tidak berdasar pada SOP yang berlaku.
10. Stop diskriminasi pekerja penekanan psikologi dan pemaksaan kerja yang bukan berdasarkan bidangnya masing masing sesuai kesepakatan kontrak terhadap karyawan yg bersangkutan.
“Apabila 10 Poin tuntutan kami tidak dipenuhi oleh Perusahaan PT.PSL maka kami akan melakukan Aksi kembali dengan Jumlah massa yang lebih besar serta melakukan aksi penutupan aktifitas pabrik kelapa sawit sampai 10 tuntutan kami terpenuhi,” tegas Al Anfal.



1 Komentar
Anu juga ada saya dengar kemarin bahwa pribumi yang kerja di perusahaan banyak yang di mutasi dengan alasan kinerjanya tidak bagus tapi nyatanya dia tetap kerja sesuai prosudur kerja yang ada, dan juga orang yang dari luar pulau Sulawesi yang masuk di palma hanya sekedar dan sebatas trening tapi nyatanya kebanyakan dari mereka menetap, juga berhentikan propokator 1 orang itu yang melapor salah salah akibat dari laporan itu banyak yang termutasi juga di keluarkan secara tidak hormat.