Karena Cinta Tak Direstui, Oknum KPU Berau Terjerat Kasus Ancaman Foto Pribadi

(Foto: Istimewa)

Loading

TANJUNG REDEB – Seorang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau berinisial ARD kini harus berurusan dengan hukum setelah diduga mengancam kekasihnya menggunakan foto-foto pribadi bernuansa syur.

Kasus ini muncul setelah ARD secara sukarela menyerahkan diri ke Mapolsek Tanjung Redeb. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pengancaman bermula dari keengganan ARD untuk mengakhiri hubungan asmara dengan korban.

Diduga, ARD menyimpan sejumlah foto pribadi korban dan menggunakannya sebagai alat tekanan agar hubungan keduanya tidak berakhir.

Kapolsek Tanjung Redeb, AKP Novita Citra Mega Restina, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap ARD.

“Dugaan awal, pelaku menyimpan foto-foto pribadi korban dan menggunakannya untuk mengancam. Motifnya karena pelaku tidak mau diputuskan oleh korban. Tapi ini masih kami dalami melalui pemeriksaan lanjutan,” ungkap Novita saat dikonfirmasi, Minggu (4/5/2025).

Meski ARD sempat mengklaim tidak berniat menyebarluaskan foto-foto tersebut, perbuatannya tetap dianggap melanggar hukum. Polisi menilai tindakan tersebut masuk dalam pelanggaran Undang-Undang Pornografi serta mengandung unsur kekerasan dalam hubungan personal.

Sementara itu, Ketua KPU Berau, Budi Haryanto, menyatakan pihaknya belum mengetahui secara rinci perihal kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa KPU akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Benar, informasinya seperti itu. Tapi untuk detailnya saya kurang tahu. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum,” ujar Budi.

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran melibatkan seorang penyelenggara pemilu yang seharusnya menjadi contoh integritas dan tanggung jawab publik. Kini masyarakat menanti kelanjutan proses hukum terhadap ARD, sekaligus berharap agar lembaga penyelenggara pemilu tetap menjaga marwah dan kepercayaan publik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini