DPRD Kutim Ragukan Klaim Serapan Dana Desa 99 Persen, Minta Audit Menyeluruh

![]()
Inspirasimedia.com, SANGATTA – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban APBD 2024 DPRD Kutai Timur (Kutim), Shabaruddin mengatakan klaim serapan Dana Desa tahun anggaran 2024 yang disebut mencapai 99 persen atau setara Rp1,014 triliun perlu diklarifikasi secara menyeluruh karena dinilai tidak mencerminkan kondisi nyata di lapangan.
“Kami dalami hal ini dengan Inspektorat Wilayah. Mereka menyampaikan bahwa data itu berdasarkan laporan dari lapangan, namun pemeriksaan secara menyeluruh masih berlangsung,” ujar Shabaruddin.
Menurutnya, banyak laporan masyarakat serta hasil pengamatan langsung di sejumlah desa menunjukkan pelaksanaan kegiatan masih minim. Bahkan, ada desa yang baru memulai pekerjaan fisik pada pertengahan tahun.
“Banyak yang mempertanyakan angka tersebut karena secara logika tidak masuk akal. Apalagi realisasi kegiatan di beberapa desa belum berjalan maksimal. Maka dari itu, kami minta audit menyeluruh,” tegasnya.
Pansus DPRD Kutim pun merekomendasikan agar Inspektorat Wilayah melakukan audit khusus terhadap penggunaan Dana Desa, khususnya di desa-desa dengan belanja terbesar atau laporan yang tidak konsisten. Audit ini diharapkan mencakup minimal 20 persen dari total desa yang ada di Kutim.
Desa dengan indikator risiko tinggi seperti keterlambatan pelaporan, data ganda, atau ketidaksesuaian antara laporan dan kondisi lapangan menjadi prioritas utama dalam proses audit tersebut.
Selain itu, DPRD Kutim mendorong Pemkab untuk segera membangun *Dashboard Dana Desa yang transparan dan dapat diakses oleh publik maupun anggota dewan. Dashboard ini diharapkan memuat grafik penyerapan anggaran, realisasi kegiatan, hingga capaian output secara real time.
“Kami butuh sistem pelaporan yang terbuka, bukan hanya angka di atas kertas. Dashboard Dana Desa akan membantu publik ikut mengawasi penggunaan dana ini,” jelasnya.
Shabaruddin juga menyarankan agar audit tidak hanya dilakukan terhadap anggaran tahun 2024, tetapi juga terhadap penggunaan dana di tahun-tahun sebelumnya guna memastikan tidak terjadi penyimpangan sistemik dalam pengelolaan Dana Desa.
DPRD menilai pengawasan terhadap Dana Desa sangat krusial karena menyentuh langsung kepentingan masyarakat di pedesaan. Ketidaksesuaian antara data laporan dan kondisi riil dikhawatirkan dapat merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Serapan 99 persen ini harus benar-benar divalidasi. Jika memang betul, tentu itu kabar baik. Tapi kalau hanya angka di laporan tanpa realisasi yang nyata, ini sangat berbahaya,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan