Jimmi Sebut 200 Hektare Lahan Provinsi Diincar Jadi Lokasi Relokasi Korban Banjir Bengalon

SANGATTA – Ketua DPRD Kutim, Jimmi mengaku pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terkait aset milik provinsi di Kecamatan Bengalon yang dinilai potensial menjadi lokasi relokasi warga terdampak banjir.
Koordinasi tersebut dilakukan bersama Wakil Ketua I Sayid Anjas, Wakil Ketua II, Prayunita Utami dan jajaran Komisi C DPRD Kutim. Pertemuan yang berlangsung baru-baru ini merupakan tindak lanjut dari surat DPRD Kutim nomor B-000.1.2.2/107/DPRD tertanggal 2 Juli 2025.
“Ini pertemuan kedua kami dengan Dinas PUPR membicarakan masalah banjir di Kecamatan Bengalon. Salah satu alternatif solusi yang dibahas adalah relokasi warga, apabila renovasi tidak memungkinkan,” ujar Jimmi usai pertemuan.
Menurutnya, lahan milik provinsi seluas sekitar 200 hektare di Bengalon dapat dimanfaatkan sebagai kawasan relokasi permukiman. Namun, karena status lahan tersebut adalah aset provinsi, kewenangan pemanfaatannya berada di tangan Gubernur Kaltim.
“Kita menilai lahan tersebut representatif. Maka kami berencana mengagendakan pertemuan lanjutan dengan Gubernur untuk membahas kemungkinan penyerahan aset kepada pemerintah daerah,” jelas Jimmi.
Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya DPRD Kutim dalam mendukung tersedianya permukiman layak bagi masyarakat yang selama ini tinggal di bantaran sungai dan daerah rawan banjir di Bengalon.
“Sebagian besar warga yang terdampak banjir tinggal di wilayah bantaran sungai. Ini tugas kami sebagai wakil rakyat untuk memastikan adanya solusi jangka panjang demi masa depan mereka,” tegasnya.
DPRD Kutim, kata Jimmi, akan terus mendorong upaya konkrit agar masyarakat mendapatkan hak-hak dasar atas tempat tinggal yang aman, sehat, dan layak. (BI/*)
Tinggalkan Balasan