Polres Kutim Turun Tangan Lakukan Penyelidikan Dugaan Ilegal Mining di Desa Mata Air

Kapolres Kutim, AKBP Ronni Bonic saat ditemui sejumlah wartawan usai konferensi pers pengungkapan kasus balapan liar. (Foto/Ist)

Loading

Inspirasimedia.com, SANGATTA – Kapolres Kutai Timur (Kutim) AKBP, Ronni Bonic menanggapi terkait dugaan ilegal mining berupa tambang pasir di Desa Mata Air Kecamatan Kaubun.

Usai memimpin konferensi pers pengungkapan balapan liar motor pada Senin 18 Maret 2024 kemarin, AKBP Ronni Bonic menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan.

Bahkan, pihak Satreskrim Polres Kutim pun mengakui sudah melakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi atas dugaan penambangan pasir ilegal yang diduga melibatkan oknum kades setempat tersebut.

Kapolres Kutim menyebutkan bahwa permasalahan ilegal mining di desa tersebut mencuat setelah adanya laporan tertulis warga kepada Polres Kutim atas aktifitas tambang pasir. Laporan tersebut, terangnya telah ditindak lanjuti dengan melakukan penyegelan lokasi dan penyitaan alat berat. Hal tersebut menurutnya dilakukan sebagai upaya pengamanan atas bukti yang ditemukan di lokasi.

“Tahapan saat ini proses penyelidikan mungkin akan ditingkatkan bilamana nanti alat bukti mencukupi,  mungkin kedepan kemungkinan kita naikkan ke ranah penyidikan tinggal nanti bagaimana hasil proses penyelidikan yang sudah dikumpulkan oleh Satreskrim. Makanya barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana kita aman kan terlebih dahulu, jika terbukti, nanti akan disita sesuai prosedur,” tegasnya.

Menurut polisi berpangkat dua bunga Kutim itu, kemungkinan indikasi adanya penyalahgunaan anggaran terkait aktifitas galian c dengan proyek yang didanai oleh APBDes ataupun APBD, AKBP Ronni Bonic menyampaikan akan mendalami hal tersebut dalam proses penyidikan. Dirinya juga menyebutkan akan melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku apabila indikasi tersebut terbukti.

Lebih lanjut mengenai keterlibatan oknum perangkat desa dalam dugaan aktifitas ilegal mining tersebut, Kapolres mengatakan adanya indikasi sebagai sponsor. Dirinya pun dengan tegas mengatakan akan melakukan press release dengan awak media apabila sudah terpenuhi unsur pidana yang dimaksud.

“Nanti kita dalami dulu, kita belum bisa berandai andai, nanti kita lihat kedepannya bagaimana. Apakah memang kegiatan aktifitas tersebut menggunakan anggaran desa atau apa. Bila sudah maksimal kita akan sampaikan dan rilis nanti kedepannya,” paparnya.

Konfirmasi terpisah, Kasat reskrim Polres Kutim AKP Dimitri Mahendra melalui sambungan telepon via aplikasi whatsapp menyampaikan bahwa perkara tersebut masih terus bergulir dan ditangani oleh pihaknya. Dimitri pun menyampaikan bahwa barang bukti yang diamankan oleh Satreskrim hingga saat ini  adalah unit excavator dan pasir hasil dari ilegal mining tersebut.

Mengenai pendistribusian hasil ilegal mining, Kasat reskrim menyebutkan bahwa untuk saat ini diketahui sebatas untuk pembangunan di desa tersebut. Terkait kemungkinan lain mengenai pemanfaatan hasil ilegal mining, hal tersebut masih dalam. Penyelidikan oleh tim Satreskrim.

“Pasir, ekskavator, itu yang kami amankan, masih didalami, proses lidik, tim kami juga masih di lokasi. Belum penetapan tersangka. Pasir digunakan untuk pembangunan desa. Nanti kami pastikan dan informasikan setelah lebih detail,” kata AKP Dimitri Mahendra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini